Anak Moeldoko Dihadirkan Jadi Saksi Kasus KUR Rp 29,6 Miliar

BERSAKSI: Anak Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko, Joanina Rachma Novinda, saat bersaksi dalam kasus korupsi KUR petani secara virtual. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Giliran anak Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko, yakni Joanina Rachma Novinda, yang dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani Lombok Timur dan Lombok Tengah tahun 2020-2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/5) kemarin, Joanina selaku Direktur PT  Sumba Multi Agriculture (SMA) dicecar oleh Ilham, selaku penasihat hukum dari terdakwa Amirudin, mantan Kepala Bank BNI Cabang Mataram.

Hal yang dipertanyakan Ilham, salah satunya mengenai perjanjian kerjasama (PKS) antara PT SMA dengan PT BNI. “Iya, saya yang menandatangani PKS dengan BNI,” aku Juanina.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan tanpa bertatap muka dengan terdakwa Amirudin. Melainkan Joanina menandatangani kerjasama di rumah pribadinya, di Jakarta. “Tanpa bertemu dengan terdakwa Amirudin. Yang membawa PKS itu karyawan saya,” katanya.

Didalam kerjasama itu, Joanina mengaku PT SMA menjadi offtaker yang bertugas membeli hasil pertanian petani. Pun kerjasama itu merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu PT SMA dan BNI.

Ilham pun mempertanyakan mengenai syarat menjadi offtaker dalam penyaluran dan KUR. Karena salah satu syarat itu ialah harus memiliki mitra dengan petani. Apakah PT SMA memiliki mitra dengan petani yang ada di NTB atau di Lotim? Tanya Ilham.

Baca Juga :  Tiga Penyelundup Daging Penyu Hijau Ditangkap

Mendengar pertanyaan itu, Joanina sempat terdiam, lalu mengatakan tidak. “Tidak ada,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu, Ilham kembali mempertegas pertanyaannya. “Kenapa bisa menjadi offtaker, padahal tidak memiliki mitra dengan petani,” ujarnya.

Munculnya pertanyaan itu, kembali membuat Joanina terdiam. “Tidak tahu, lupa,” kelitnya.

Pengakuannya, di pertengahan jalan PT SMA memutus kontrak kerjasama dengan PT BNI sebagai offtaker dalam penyaluran dana KUR untuk petani tembakau di wilayah Jerowaru. Hanya saja pemutusan kerjasama itu dilakukan sepihak oleh PT SMA.

Saat ditanya apa alasan PT SMA memutus sepihak kerjasama tanpa memberitahukan BNI. Saksi hanya terdiam.

Melihat saksi yang hanya diam, membuat Ilham sedikit geram. Karena dengan tidak adanya pemberitahuan pemutusan kontrak ke pihak BNI itu, yang menyebabkan kliennya terseret dalam korupsi tersebut.

“Seandainya saksi memberitahukan pemutusan kontrak, tidak mungkin dana KUR itu akan disalurkan lagi,” kesal Ilham.

Dalam perkara ini,  kedua terdakwa memiliki peran berbeda. Untuk terdakwa Amirudin merupakan mantan kepala cabang Bank BNI Mataram. Sedangkan Lalu Irham, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang berperan sebagai pemilik CV ABB.

Dari dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dispensasi Nikah Longgar Penyebab Perkawinan Anak Tinggi

Dalam kasus ini pun telah muncul kerugian negara Rp29,6 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (cr-sid)

Komentar Anda