Anak Jual Springbed Ibu, Ayah Lapor Polisi

DIPERIKSA: Dicky, pelaku pencurian dalam keluarga saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dicky Rosario Andreanus Milo (31), warga Asahan, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, kembali mendekam di penjara. Mantan narapidana kasus jambret ini dilaporkan oleh ayahnya sendiri karena menjual springbed milik ibunya.

“Kita mengamankan satu orang pelaku terkait dugaan tindak pencurian dalam keluarga. Pelaku ini anak kandung korban,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya Yudistira, Selasa (5/11).

Pelaku dan orang tuanya tinggal di rumah berbeda. Korban mengetahui anaknya menjual springbed miliknya ketika mendatangi rumah yang ditinggali pelaku pada Senin (4/11) sekitar pukul 07.30 WITA.

Korban membuka kamar yang pernah ditempati dan melihat springbed miliknya sudah tidak ada. Korban menanyakan springbed tersebut kepada pelaku. Dengan rasa tidak bersalah, pelaku menjawab bahwa springbed itu sudah dipakai untuk membayar utang. Di hadapan orang tuanya, pelaku mengaku terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan. “Kemudian terjadilah cekcok, dan bapak pelaku membuat laporan ke Polresta Mataram. Jadi yang melapor ialah bapaknya sendiri,” katanya.

Bapaknya yang melapor bernama Rofinus Dala Milo (72). Pelaku tidak hanya menjual springbed, tetapi juga tabung gas 3 kg dan besi tua yang ada di rumah tersebut.

Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Atas laporan itu, pelaku diamankan pada Selasa (5/11) sekitar pukul 10.00 WITA. “Setelah melakukan penyelidikan, kami amankan pelaku di kontrakan temannya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, springbed itu dijual seharga Rp 1 juta. Hasil penjualan springbed digunakan pelaku untuk membayar utangnya di koperasi. “Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Lobar. Atas aksinya, ia ditangkap pada tahun 2023 dan telah divonis pidana penjara selama 1 tahun. “Pelaku merupakan residivis jambret yang sudah divonis dan dikenai hukuman sekitar 1 tahun penjara. Sekitar awal tahun ini (2024), ia keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Atas kasus pencurian dalam keluarga ini, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 367 KUHP. Mengingat korban adalah keluarga dan tempat kejadian perkara (TKP) masih di rumah keluarga. “(Pasal 367 KUHP) Itu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (sid)