Anak Jadi Korban Praktek Nikah Siri

PISAH SAMBUT : Acara pisah sambut ketua Pengadilan Agama Selong bertempat di Pendopo Bupati Lombok Timur. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Bupati  Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, miris oleh banyaknya warga yang menikah siri yang tidak tercatat di KUA.  Hal tersebut tentunya akan berdampak pada akses pendidikan bagi anak.”Jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran, jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah, jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” kata Sukiman di acara pisah sambut ketua Pengadilan Agama Selong, Selasa malam (6/9).

Ia mengingatkan seluruh komponen berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan model ini tidak terjadi. Tak itu saja. Masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan. Ia mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut. Oleh karena itu, bupati mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada izin dari atasan.”Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan izin adalah bupati,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Bupati Kembali Turun Pantau Harga Sembako

Lebih lanjut disampaikan, Pengadilan Agama memiliki tugas dan kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara orang-orang Islam di bidang perkawinan, waris, zakat dan sadaqah, serta ekonomi syariah.” Ketiga tupoksi selain ekonomi syariah’ itu sudah berhasil dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lotim Dapat Kuota 1.600 Formasi PPPK dan PNS

Selanjutnya Sukiman mengisahkan saat pertama kali menandatangani MoU Kinan Ceria dengan Dukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ia menilai perpaduan antara ketiga komponen itu layak diberikan apresiasi karena berhasil memberikan terobosan yang luar biasa, diantaranya: pasangan yang sudah menikah mendapatkan KTP, buku nikah, status yang berubah, juga KK baru.” Karenanya saya  berpesan kepada ketua Pengadilan Agama yang baru agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai komponen lainnya,” ungkapnya.

Ia menilai masalah tersebut tidak akan selesai jika tidak dikerjakan bersama-sama. Bersama-sama turun ke lapangan untuk menjelaskan kepada masyarakat.(lie)

Komentar Anda