Anak Gauli Ibu Kandung, Ditangkap

SELONG—Kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap antara anak dan ibu kandungnya sendiri, warga Dusun Poto, Labuan Lombok, Lombok Timur, kini telah dilimpahkan ke Polres Lotim. Sementara pelakunya SPR, langsung ditangkap dan ditahan di Mapolres Lotim.

Sedangkan ibu kandungnya, NRH, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, yang juga ikut terlibat dalam kasus ini kondisinya masih dirawat di rumah  sakit, karena kesehatanya belum normal paska melahirkan. Kasus ini pun ditangani sepenuhnya oleh unit PPA Polres setempat.

Kasus pembuangan bayi ini terbongkar berawal ditemukannya  bayi perempuan oleh salah seorang warga. Bayi malang tersebut ditemukan dibawah pohon pisang dekat Pantai Duduk. Diduga bayi itu dibuang tak lama setelah dilahirkan. Warga yang menemukan langsung membawa bayi itu pulang.

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Pringgabaya. Usut demi usut, kasus pembuangan bayi akhirnya terbongkar. Ternyata  pelakunya adalah  anak dan ibu kandungnya sendiri. Bayi itu diketahui hasil hubungan gelap SPR dengan ibu kandungnya sendiri NRH.

Setelah dipastikan, pelaku SPR pun ditahan polisi untuk diproses lebih lanjut. Tak lama kemudian, yang bersangkutan penahanannya dilimpahkan ke Polres Lotim guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan intensif PPA Polres Lotim. Tidak hanya SPR, petugas juga akan memproses ibu kandungnya untuk dimintai pertanggung jawabannya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Subhan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSJP

Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Polres Lotim, Aiptu I Nyoman Samba, mengaku, setelah SPR ditahan, Polsek setempat kemudian melimpahkannya ke Polres Lotim. Bayi yang dibuang itu merupakan buah benih hubungan gelap pelaku dan ibu kandungnya. “Sudah dilimpahkan  ke sini. Anaknya diamankan, sementara  ibunya dirawat di Puskesmas," terang Samba.

Kasus ini dalam pengembangan pihak kepolisian. Namun status pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun kini sedang mendalami keterangan pelaku, untuk mengetahui seperti apa  modus perbuatan bejat pelaku yang nekat menggauli ibu kandungnya sendiri. Apakah kemungkinan perbuatannya dilakukan karena suka sama suka, ataukah karena paksaan. “Kita dalami dulu, apakah ada unsur paksaan atau suka sama suka," terangnya.

Tidak hanya SPR, petugas juga akan memproses ibu kandungnya. Pihaknya pun masih akan menunggu kondisi NRH pulih dari perawatan. Jika terbukti, akan dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama lima tahun. “Sementara bayinya dititip di dinas sosial provinsi," jelas Samba.

Sementara pelaku SPR saat diinterogasi petugas mengaku, aksi bejatnya menggauli ibu kandungnya sendiri itu sudah berlangsung cukup lama. Hubungan intim itu dilakukan sejak ibunya pulang sebagai TKI dari Malaysia.

Baca Juga :  Pembunuhan Anak Kandung Direkonstruksi

Namun ia membantah jika itu dilakukan karena unsur paksaan, melainkan karena  suka sama suka. Bahkan nafsu birahinya itu dilampiaskan ke ibu kandung sendiri, disaat kondisinya sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras (Miras). "Ketika saya mabuk, saya datangi mama (ibu, red) saya untuk bersetubuh," akunya.

Bayi hasil hubungan gelap dengan ibunya itu terpaksa dibuang, karena takut perbuatan bejatnya itu diketahui masyarakat. Bayi itu dibuang atas inisiatif yang bersangkutan dengan ibu kandungnya. "Mamak saya juga ikut saat bayi dibuang. Kita takut kalau ketahuan," terangnya dihadapan polisi.

Hasil penulusuran Radar Lombok, NRH ternyata masih berstatus istri dari suaminya yang bernama Syamsudin, warga Desa Songak, Kecamatan Sakra. “Suaminya kini masih di Malaysia,” kata Rail, adik kandung NRH.

Disampaikan Rail, dia sendiri yang telah menikahkan kakaknya (NRH) dengan Syamsudin di Malaysia, sekitar dua tahun lalu, karena kebetulan sama-sama berada di Malaysia sebagai TKI. Setelah lima bulan menikah, NRH kemudian disuruh pulang oleh suaminya, dengan ditemani oleh Rail, adiknya yang nomor tiga.

Setelah pulang, kemudian bertemu dengan dua anaknya yang ternyata sudah dewasa. Dimana saat pertama ditinggal ke Malaysia, SPR dikatakan berumur sekitar 3 tahun, dan bertemu lagi setelah umur 20 tahun. (lie/lal)

Komentar Anda