Anak Dianiaya, Polisi Lelet, Keluarga Korban Protes

TUNJUKAN BUKTI: Kelurga korban penganiayaan bersama kadus saat memperlihatkan bukti laporannya (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG -Keluarga korban penganiayaan meminta pihak kepolisian Sektor Gangga Lombok Utara untuk serius menangani kasus penganiayaan terhadap ketiga pemuda Dasan Tengah Desa Jenggala Kecamatan Tanjung.

Ketiganya korban ini, yaitu Sopian 16 tahun, Raden Wanun 16 tahun, dan Fathullah 21 tahun. Mereka diduga dianiaya kelompok pemuda asal Dasan Baro Desa Jenggala pada 22 Oktober lalu. Namun, hingga sekarang para pelaku belum diberikan sanksi apapun.

Lambatnya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban keberatan dan meminta polisi untuk segera diproses. Terlebih, terduga pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami dan warga Dusun Dasan Tengah tidak terima atas penganiyaan yang dilakukan para pemuda warga Dusun Dasan Baro. Kami ingin proses hukum tetap berlanjut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang kerap menganiaya warga kami setiap melewati dusunnya, ” Raden Supartono, ayah korban Raden Wanun, Jumat (18/11).

Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku tetap berlanjut dengan tujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku. Pasalnya, kejadian serupa sering dilakukan oleh pemuda dari dusun setempat. Kendati menurut keluarga korban kejadian sekarang ini merupakan yang terparah. Karena Sopian, salah satu korban menderita luka serius di bagian kepala karena diduga dipukul dengan menggunakan benda tumpul.

Ia mengaku akan tetap melanjutkan permasalahan ini hingga para pelaku dipenjara. Karena aneh, menurut dia, para pelaku tidak ditahan padahal pihaknya sudah melapor ke Polsek Gangga dengan Nomor LP/30/X/2016/NTB/Res Lobar/Sek. Gangga, tanggal 22 Oktober 2016 lalu. Demikian para pelaku yakni Dede Lisandi 21 tahun, Tomi 16 tahun dua dari pelaku yang juga mengakui aksi pemukulan itu dilakukannya. “Apakah Polsek Gangga tunggu ada aksi kami baru kemudian beraksi,” tanyanya.

Baca Juga :  Waspada DBD Telan Korban Lagi

Kronologis penganiyaan itu, diterangkan Raden Supartono, anaknya bersama dua orang temannya pulang dari tempat pernikahan temannya pada malam tanggal 22 Oktober 2016 lalu. Tepat di Dusun Dasan Baro Bentek kemudian mereka dihadang sekelompok pemuda setempat hingga pengeroyokan dilakukan. Akibatnya, mereka menderita luka-luka dan parahnya, satu di antaranya harus dilarikan ke RSUD Tanjung kerana menderita luka di kepala. “Saya heran para pelaku tidak ditahan padahal sudah ada buktinya. Dan sekarang ini warga kami banyak yang tidak terima dengan perlakukan itu. Dan sebelum membias kemana-mana kami ingin para pelaku ditahan untuk di proses hukum, karena warga tidak tahan melihat para pelaku yang berkeliaran,” jelasnya.

Serupa dikatakan orang tua korban, Kepala Dusun Dasan Tengak, Raden Suadi mengaku resah dengan kondisi yang terjadi pascakejadian penganiyaan yang menimpa warganya itu. Ia berharap pihak kepolisian segera menyikapi permasalahan itu dengan menangkap para pelaku untuk diproses hukum. Karena warga menurut dia, sudah mulai memanas. Bahkan, warga dusun sepakat untuk menandatangi Mapolsek Gangga.

Warga akan mendesak agar proses hukum segera ditegakkan terhadap pelaku. Niat ini dihajatkan warga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karenanya, Suadi meminta agar kepolisian segera mengambil tindakan. “Saya khawatir para pemuda di dusun kami ini melakukan tindakan yang tidak kita inginkan bersama. Pasalnya, kejadian pemukulan yang dilakukan oleh warga Dusun Dasan Baro terhadap warga kami bukan kali pertama terjadi. Dan sekarang ini korban menderita luka cukup parah di bagian kepala,”terangnya.

Dikatakannya, proses mediasi sudah pernah coba dilakukan. Namun, keluarga korban tidak ingin hanya sampai dimediasi saja melainkan di proses secara hukum hingga di pengadilan. “Polisi harus bertindak cepat, tangkap pelaku proses hukum kemudian adili agar ada efek jera kedepannya. Karena kalau tidak begitu maka perseteruan antar kedua dusun akan tetap berlanjut sampai kapan pun,” tandasnya.

Baca Juga :  Satu Lagi Korban Kapal Karam Asal Lotim Dipulangkan

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gangga, IPDA Made Sukadana mengakui proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan sedikit telat. Namun itu semua dikatakannya, merupakan langkah yang memang harus diambil karena salah seorang pelaku masih di bawah umur. “Kita memang telat, karena kita mengambil tindakan mediasi terlebih dahulu terhadap pelaku di bawah umur dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara. 2 x 14 hari LPA meminta perpanjangan waktu untuk proses mediasi melibatkan Dinas Sosial Lombok Utara. Jika dalam waktu dua minggu mediasi tidak bisa berjalan dan korban bersikeras ingin melanjutkan maka kita akan meningkatkan proses lidik ketahapan penyidikan,” jelasnya.

Yang dipersoalkan warga dari korban, menurutnya, para pelaku yang tidak ditahan. Untuk diketahui katanya, pihaknya sedang menyelesaikan proses pelaku yang di bawah umur terlebih dahulu sembari melakukan langkah-langkah mediasi. Namun, langkah mediasi tidak bisa menyelesaikannya maka pihaknya akan melanjutkan proses ke tahapan penyidikan. Namun, penahanan dilakukan setelah pelaku terbukti kemudian ditetapkan tersangka. “Saya sudah deadline jika minggu depan proses mediasi tidak bisa dilakukan dan keluarga korban tetap ingin melanjutkan maka kita naikkan proses penyidikan. Intinya kasus ini tetap kita tangani. Kalau sudah waktunya nanti kita tetap akan melakukan penahanan,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda