Anak dan Menantu Mantan Bupati Ditangkap

Anak dan Menantu Mantan Bupati Ditangkap
PASUTRI DITANGKAP : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra (kiri) memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap Polda NTB ikut diperlihatkan kepada wartawan, Senin kemarin (14/8). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal subdit II Ditrenarkoba Polda NTB menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

LS alias MA (44 tahun) dan istrinya berinisial BW alias BU (44 tahun) ditangkap di rumah mereka di  Jalan Ahmad yani Praya Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.  ‘’ Pasangan suami istri ini kita tangkap pekan lalu. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 Wita,’’ ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin kemarin (14/8).  

Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas selama dua bulan lebih dan  dipimpin langsung oleh Komang Satra. Setelah dirasakan cukup bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan. ‘’ Penyelidikan terhadap keduanya kita lakukan selam dua bulan. Sehingga pada tanggal 9 Agustus itu baru kita lakukan penangkapan di rumahnya,’’ katanya.

Penggeledahan  dilakukan petugas dengan disaksikan oleh lurah setempat. Petugas menemukan beberapa barang bukti. Antara lain lima poket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram, dua buah korek api gas, satu buah handphone, satu timbangan elektrik warna hitam dan  dua buah sumbu. Satu buah alat hisap (bong). ‘’ Jadi ada sabu yang kita dapatkan saat melakukan penggeledahan ini,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes Aik Berik

Saat melakukan penangkapan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 47 juta. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ada juga tiga lembar pecahan 1000 Yen dan satu lembar pecahan 10 ribu Yen.  Uang ini belum bisa dipastikan apakah hasil dari transaksi narkotika. ‘’ Belum kita pastikan ini uang apa. Masih kita dalami dan kembangkan. Menurut pengakuan pelaku, ini hasil bisnis jual telur,’’ ungkapnya.

Saat ini, petugas masih menduga keduanya sebagai pengguna narkotika. Lantas bagaimana dengan penemuan timbangan elektrik di TKP?. ‘’ Itu masih kita dalami timbangan itu digunakan untuk menimbang apa. Karena dari pengakuan pelaku itu bukan untukm menimbang sabu,’’ katanya.

Awalnya di rumah tersebut, petugas mengamankan tiga orang. Namun, satu orang lagi setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. ‘’ Satunya lagi kita lepas dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu di Polda NTB,’’ katanya.

Baca Juga :  Suami Kabur,Janda Terpaksa Jual Togel untuk Menghidupi Dua Anak

Komang juga menyebut, keduanya pernah ditangkap sebelumnya oleh kepolisian dalam kasus narkotika. ‘’ Pernah dihukum 4 tahun. Dulu ada yang ditangkap di Karang Sukun,’’ terangnya.

BW alias BU g disebut-sebut putri dari mantan Bupati Lombok Tengah.  Komang Satra sendiri  enggan membenarkan informasi tersebut. ‘’ Kalau soal itu saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,’’ ujarnya.

Namun dari informasi yang menyebar di Polda NTB. BW alias BU adalah anak dari mantan Bupati Loteng. ‘’ Iya dia (BW) itu anak dari mantan Bupati di Loteng,’’ kata salah seorang petugas kepolisian. 

Di depan petugas, pasutri ini lebih banyak menyangkal keterangan yang diberikan kepolisian  dan  juga menyangkal pernah ditangkap sebelumnya. Keduanya pun tampak emosi ketika diperlihatkan media. ’’ Tidak ada itu mengedarkan,’’ ungkap BW. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda