Anak Buah Mr Lee Geruduk Pengadilan

Anak Buah Mr Lee Geruduk Pengadilan
DEMO: Puluhan karyawan PT Mulya Jaya di Desa Batunyala Kecamatan Praya tengah saat mendatangi Pengadilan Negeri Praya, Senin (10/2).(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan karyawan PT Mulia Jaya Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Praya, Senin (10/2). Mereka meminta pengadilan agar tak menyegel pabrik batu bata ringan milik PT Mulia Jaya. Mengingat, akan ada puluhan karyawan yang terbengkalai nasibnya jika pabrik itu disegel.

Permintaan ini dilakukan para karyawan perusahaan itu menyusul bos PT Mulia Jaya, Lee Jong Kwak atau Mr Lee sedang didudukkan di kursi pesakitan. Mr Lee kini dijadikan terdakwa atas kasus dugaan penipuan Rui Jun, warga negara China.

Korlap aksi, Wira Purnama mengatakan, terlepas dari permasalahan bosnya dengan rekan bisnisnya. Yang perlu menjadi perhatian, pabrik ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ada sekitar 70 orang karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan jika pabrik itu disegel. “Pabrik ini baru berdiri satu tahun jalan dan mau disegel. Ini sangat berdampak kepada kami yang bekerja. Jika pabrik ini ditutup, maka puluhan warga yang menggantungkan hidupnya dari pabrik ini akan menjadi pengangguran,” kata Wira Purnama saat ditemui di PN Praya, kemarin.

Dia menegaskan, terlepas dari persoalan hukum yang menjerat bosanya. Seharusnya pabrik diberikan tetap beraktivitas seperti biasanya. Tidak disegel seperti sekarang. Dengan adanya permasalahan itu, bahan pembuatan batu bata dari Surabaya tidak bisa masuk ke perusahaan. “Kami hanya meminta kepada siapa pun yang memiliki kebijakan, pabrik jangan dititup agar ada pekerjaan,’’ ujarnya.

Rentetan kasus ini sebenarnya cukup panjang. Penyidik kepolisian sebelumnya sudah memediasi kedua belah pihak. Mr Lee dalam mediasi sebelumnya bahkan sempat berjanji akan mengganti kerugian pekerja China ini. Tetapi janji itu tidak pernah terealisasi. Hal itulah yang kemudian membuat Mr Lee menjadi tersangka. “Jadi silakan proses hukum tetap berjalan. Tapi kami tetap bisa bekerja,” terangnya. (met)

Kasus ini berawal dari kerja sama Mr Lee dengan Rui Jun. Mereka mendirikan perusahaan pabrik batu bata ringan tahun 2016. Tahun 2017, Bai Ning datang menemui Lee Jong Kwak dan Riu Jun untuk ikut bekerja sama. Setelah melalui negosiasi dan perundingan, terbentuklah Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Patungan No: 352/WAARMEKING/2017 (rangkap 2).

Awal November 2018, sebagian besar mesin investasinya sampai di PT Lombok Mulia Jaya. Rui Jun kemudian menanyakan kapan mulai beroperasi. Tapi Lee Jong Kwak terus berdalih dengan berbagai alasan.

Pada 17 November 2018, ditandatangani Surat Penambahan Isi Perjanjian Kerjasama. Sejak Desember 2018 sampai dengan Maret 2019, Lee dengan segala cara melanggar isi perjanjian kerja sama tanpa mengindahkan hal-hal yang telah disepakati bersama sebelumnya. Rui Jun merasakan adanya niat yang tidak baik terhadapnya, sehingga menghendaki rapat pemegang saham secepatnya.

Rapat sempat akan digelar pada 29 Maret 2019, namun ditunda karena rapat ini berkenaan dengan nilai persentase saham dan total nilai investasi itu. Karena tidak kujung ada kejelasan, Rui Jun memita Lee Jong Kwak membeli mesinnya. Tapi tidak diindahkan sampai sekarang. (met)

Komentar Anda