Amirudin Divonis 1 Tahun Penjara

BERSALAH : Terdakwa Amiruddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BKMM dan dana BSM tahun 2011 di SMAN I Bolo Kabupaten Bima di vonis 1 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Mataram, kemarin (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Amiruddin terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM) dan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2011 di SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima divonis satu tahun hukuman penjara.

Terdakwa juga dihukum membayar n denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. " Menghukum terdakwa satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Wari Juniarti seraya mengetuk palu tiga kali, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin  kemarin (19/12).

Selain itu majelis juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23 juta.   Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  H Rusni Sebut Amirudin “Malaikat Pencabut Nyawa”

Dalam putusannya ini majelis menimbang terdakwa selaku mantan wakil kepala sekolah bersama dengan kepala sekolah, telah turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliknya. Adapun nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli BPKP perwakilan NTB dengan nomor : LAPKKN-553/PW23/5/2015 tanggal 20 Oktober 2015 sebesar Rp 163. 010.000. " Nilai kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari ahli BPKP NTB," ungkapnya.

Baca Juga :  H Rusni Sebut Amirudin “Malaikat Pencabut Nyawa”

Perbuatan terdakwa ini dibebaskan dalam dakwaan primair. " Namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dan ditambah dengan Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHP," jelasnya.

Saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. " Masih pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Deni Nur Indra selaku penasehat hukum terdakwa.(gal)

Komentar Anda