Amin Diharapkan Selesaikan Fraksi Nasdem Lobar

GIRI MENANG-  Wakil Gubernur NTB HM.Amin telah resmi menjadi Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB setelah dipecat dari keanggotaan Partai Golkar. Kini Amin diharapkan bisa menyelesaikan friksi di internal Nasdem Lombok Barat berkaitan dengan pemberhentian Multazam sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Barat. Amin diminta menyelesaikan masalah Lombok Barat dengan adil dan bijaksana.” Setelah Pak Amin menjadi ketua DPW Nasdem NTB, kami berharap beliau bisa menilai masalah ini dengan bijak dan mengambil langkah-langkah penyelesaian. Saya yakin Pak Amin bisa menyelesaikannya, karena Pak Amin orangnya bijaksana dan tidak suka terjadi hal-hal seperti ini,” demikian dikatakan Multazam di Giri Menang, Selasa (14/6).

Multazam mengaku telah bertemu langsung dengan Ketua DPW Nasdem NTB bersama pengurus dari kabupaten lain di pendopo wakil gubernur beberapa waktu lalu. Pertemuan membahas beragam masalah internal, termasuk masalah yang ada di Nasdem Lombok Barat.”Saya secara pribadi sudah melakukannya, tinggal menunggu secara kelembagaan,” terangnya.

Baca Juga :  TGB Resmi Ceraikan Demokrat

Ia yakin masalah ini tuntas dan bisa diselesaikan oleh Amin dengan bijaksana. Sebab sebagaimana diketahui katanya, Amin tidak menginginkan ada kegaduhan. Sebagai seorang politisi senior, Amin tidak pernah memperlihatkan sikap arogansi. Multazam berharap ketua baru bisa membangun partai lebih solid lagi.

Sebagaimana diketahui, partai NasDem Lombok Barat memberhentikan Multazam sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Barat. Surat partai telah dibacakan saat berlangsung sidang paripurna DPRD belum lama ini. Multazam digantikan oleh Agus Mursalim. Jika tidak ada halangan, maka tinggal menunggu SK Gubernur untuk pengesahan wakil ketua yang baru.

Keputusan ini ditentang oleh Multazam.  Pemberhentian ini dianggap cacat hukum dan hanya akal-akalan HL. Herwanto (Ketua NasDem Lobar) yang tidak memahami AD dan ART partai. “Penggantian ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang sesuai AD/ART. Ini menzolimi Multazam,” ungkap kuasa hukum Multazam, Agus Kamarwan, SH kepada wartawan di Giri Menang belum lama ini.

Baca Juga :  Deklarasi Suhaili-Amin Menuai Kecaman

Pihak Multazam mempertanyakan apakah benar Surat Keputusan (SK) penggantian tersebut diketahui DPP atau sebaliknya. Ini mengingat ketua DPW NTB masih berstatus Plt. Ia menyebut pemberhentian ini hanya menggunakan kewenangan Herwanto selaku ketua partai semata.

Multazam sendiri telah melayangkan gugatan ke mahkamah partai. Meskipun proses berjalan, namun keputusan dari mahkamah partai belum keluar. Pemberhentian ini  dianggap bertentangan dengan AD/ART. Itu sebabnya untuk menegaskan pelanggaran ini, ia  memilih melayangkan gugatan. Selama ini Multazam tidak melanggar ketentuan-ketentuan partai yang mengharuskan ia dihukum. Alasan penyegaran juga tidak masuk akal. Jika memang penyegaran, kenapa yang disasar hanya kader yang duduk di legislatif saja.

Penegasan yang sama disampaikan Multazam. Ia menegaskan akan melawan keputusan pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua DPRD.(flo)

Komentar Anda