MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap HS (30), warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara usai mengambil paket ganja dengan berat bruto 1,5 kg dari kurir jasa ekspedisi barang, Jumat (25/10).
“Iya, hari ini tanggal 25 Oktober sekitar pukul 10.00 WITA kami ada mengamankan seseorang dengan inisial HS bertempat di Karang Taliwang, Cakranegara yang diduga sebagai pemilik sebuah paket yang berisi batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
Ganja itu datang dari Medan. HS memesannya secara online seharga Rp 10 juta. Penangkapan HS ini berdasarkan adanya informasi yang diterima dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. “Diduga akan datang sebuah paket masuk ke wilayah Mataram dari luar daerah (Medan),” sebutnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi salah satu kantor jasa ekspedisi barang di Kota Mataram. Informasi yang didapatkan petugas, bahwa paket tersebut datang Jumat (25/10) dan langsung akan diantarkan ke pemiliknya, yaitu HS. “Setelah diantarkan dan diterima oleh HS sebagai pemesan dan pemilik paket, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ungkapnya.
Keterangan pada paket berukuran besar tersebut bertuliskan sweater Medan. Setelah dibuka, memang benar ada sweater di dalamnya. Namun di lipatan sweater itu, terdapat tiga bungkus ganja dengan berat bruto 1,5 kg. “Dari hasil interogasi awal terhadap terduga, beberapa bulan terakhir sudah sebagai pengguna narkotika ganja.
Namun di samping itu, yang bersangkutan (HS) juga sebagai penjual (ganja) di wilayah (Kecamatan) Sandubaya dan Cakranegara,” ujarnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sebelumnya juga pernah mendatangkan ganja yang dari penjual yang sama di Medan. “Ini yang kedua kalinya. Jadi, pelaku ini sudah dua kali membeli ganja dari Medan yang dipesan dari instagram,” ucap dia.
Pembelian pertama sekitar sebulan lalu. HS membeli ganja dengan berat sekitar 500 gram. Ganja itu dibeli seharga Rp 3,5 juta. “Pertama ini sudah habis dijual. Pelaku menjualnya seharga Rp 1 juta dengan berat 30 gram atau satu garis,” katanya.
Jika dihitung kasar 500 gram dibagi 30 gram sama dengan 16,67. Kemudian Rp 1 juta dikali 16,67 sama dengan Rp 16,67 juta. Untung besar dengan modal Rp 3,5 juta.
Selain mengamankan paket ganja dengan berat bruto 1,5 kilogram itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya, HS melanggar Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. “Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (sid)