Ambil Paket Ganja di Ekspedisi,Dilan Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku bersama barang buktinya dimanakan BNN Provinsi NTB. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Dilan seorang pemandu wisata asal Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur berurusan dengan aparat. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB karena menerima paket berisi ganja seberat 2 Kg di salah satu jasa ekspedisi di Masbagik, Lombok Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Kombes Pol I Made Ardana mengatakan bahwa paket berisi ganja tersebut dikirim dari Medan dan rencananya bakal diedarkan di sekitar Lombok Timur.
Selain Dilan, petugas juga menangkap dua orang lagi yang diduga sebagai pembeli ganja.
Mereka adalah NM (43 tahun) warga Pancor dan HM (35 tahun) warga Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Jadi begitu paket diterima oleh Dilan, petugas membiarkannya melakukan transaksi dengan pembeli di jalan raya Sikur- Masbagik Dusun Barembun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik.

“Satu kilo dibeli oleh NM seharga Rp 10 Juta, Setengah kilo dibeli oleh HM seharga Rp 6 Juta tetapi baru dibayar Rp 3 juta. Nah, setengah kilonya lagi untuk dinikmati sendiri oleh dia (Dilan), “ungkap Made Ardana, Selasa (24/11).

Begitu transaksi selesai dilakukan, petugas kemudian langsung menangkapnya. Setelah itu dibawa ke kantor BNNP NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Terkait sudah berapa kali pelaku terlibat dalam bisnis haram ini, Ardana mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku ini merupakan aksi yang pertama kalinya.
“Kalau dari pengakuan mereka ini baru pertama kalinya. Tetapi ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor BNNP NTB. Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp. 10,5 juta,- untuk transaksi ganja sebesar 1 kg dan uang tunai Rp 3 juta yang digunakan pada transaksi ganja sebanyak 1/2 Kg. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 milliar. (der)

Komentar Anda