Amaq Sinta Bersyukur Kasusnya Dihentikan

DIBEBASKAN: Polda NTB mengeluarkan SP3 atas kasus tersangka Amaq Sinta yang menumpas dua dari empat orang begal yang mencegatnya.(ABDURRASYID EFFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Murtade alias Amaq Sinta warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah korban begal yang justru dijadikan tersangka.

Sebelumnya Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat begal yang merampoknya di jalan raya Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur pada Minggu (10/4) malam. Pengumuman penghentian kasus ini disampaikan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Amaq Sinta didampingi kuasa hukumnya juga hadir dalam acara tersebut. Air muka Amaq Sinta tampak sumringah penuh bahagia. Saat dimintai keterangan terkait perasaannya, Amaq Sinta tidak bisa berkata-kata. Keputusan pembebasan atas dirinya tersebut membuatnya merasakan kebahagian yang tak terhingga. “Syukur Alhamdulillah saya bebas. Saya senang,” ucap syukur Amaq Sinta kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Sementara, Joko Jumadi selaku Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) atau kuasa hukumnya Amaq Sinta mengatakan, penghentian penyidikan kasusnya Amaq Sinta ini merupakan kerja sama tim. Untuk itu, rasa terima kasih tak luput disampaikan. “Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya,” ucapnya.

Dari kasus yang menimpa Amaq Sinta, kata dia, seharusnya hal tersebut patut dihargai dan menganggap bahwa Amaq Sinta merupakan seorang pahlawan yang harus dihargai. Tidak pas jika ditetapkan sebagai tersangka. “Bagaimana proses hukum itu betul-betul kita lakukan secara efektif dan efisien. Kalau Ada cara yang lebih mudah, ngapain harus dengan yang berlit-belit,” katanya.

Baca Juga :  Penyelundupan 10.995 Ekor Burung Digagalkan

Dikatakan, SP3 yang diberikan kepada Amaq Sinta oleh Polda NTB merupakan suatu kepastian hukum. Kepastian hukum tidah hanya melalui putusan, namun SP3 juga merupakan keputusan hukum. Terkait dengan adanya sejumlah barang milik Amaq Sinta yang masih ditahan oleh pihak kepolisian, salah satunya adalah motor, ia meminta agar pihak kepolisian mengembalikan barang tersebut. “Kita juga sudah sampaikan kalau kita pinjam sementara motor itu, karena itu salah satu transportasi yang dimiliki untuk mengantar anak sekolah dan lainnya,” pintanya.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, putusan penghentian penyidikan kasus Amaq Sinta berdasarkan hasil gelar khusus perkara yang dilakukan. Gelar khsusus dilakukan karena perkara tersebut menjadi perhatian banyak publik dalam penegakan hukum atau penyidikan yang berkeadilan. Gelar perkara khusus sendiri dihadiri oleh penyidik, pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Diputuskan dalam gelar, berdasarkan pasal 184 KUHAP menunjukkan adanya alat bukti yang sah. Selain itu, memperhatikan juga keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa. Putusan dari gelar perkara khusus, lanjutnya, bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang atau berkaitan dengan penetapan tersangka Amaq Sinta, terdapat fakta bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materil. “Formil sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov akan ke NTB Tahun Depan

Berdasarkan dari peraturan Kapolri No. 6/2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, dapat disimpulkan bahwa penanganan atau penyidikan kasus tersebut diberhentikan. Memperhatikan peraturan tersebut, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemamfaatan dan keadilan. Dalam peraturan tersebut juga sudah memuat soal legalitas, proporsional, akuntabilitas dan nesifitas. “Jadi terkait dengan laporan polisi (LP) nomor 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan segera dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan dan dalam pembuktian, kata dia, sudah berpedoman terhadap 183 dan 184 KUHAP. Penyidikan juga dilakukan sudah sesuai dengan fakta hukum. Pemberhetian penyidikan dilakukan karena tidak memenuhi unsur. Hal tersebut berdasarkan KUHAP nomor 109. “Penyidikannya berhenti dengan alasan tidak memenuhi unsur,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda