Amaq Mangin akan Gugat Lahan Kantor Desa Batulayar

Ketua DPRD: Bukti Ahli Waris tidak Kuat

KANTOR DESA : Inilah kantor Desa Batulayar yang diklaim milik pribadi,dan terancam digugat oleh warga. (Fahmy/Radar Lombok)
KANTOR DESA : Inilah kantor Desa Batulayar yang diklaim milik pribadi,dan terancam digugat oleh warga. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Lahan kantor Desa Batulayar Kecamatan Batulayar terancam digugat oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Warga mengklaim sebagai pemilik lahan atas dasar kepemilikan sejumlah barang bukti berupa pipil Garuda, sporadik, SPPT, ada surat keterangan waris. Saat ini, warga masih menempuh jalan mediasi untuk meminta agar lahan tersebut bisa diberikan ke ahli waris. Jika mediasi tidak membuahkan hasil maka ahli waris menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Ratih Mutiara, mengungkapkan, kliennya meminta agar lahan tersebut dikembalikan.” Yang kami mau tanah itu dikembalikan, tanah yang posisinya di kantor Desa Batulayar,” tegasnya saat ditemui usai mediasi di kantor DPRD Lobar, Rabu (1/7).

Ratih menjelaskan, sejumlah mantan Kades mengakui lahan tersebut memang bukan milik desa. Melainkan lahan tersebut memang milik warga atas nama Amaq Mangin. Ia menyampaikan saat rapat dengan pihak desa dan DPRD Lobar, kuasa hukum dan ahli waris meminta kepada pihak pemerintah desa untuk menunjukkan bukti kepemilikan.”Kalau ada bukti berupa sporadik, warisan, atau hibah, bisa kita mundur,” tegasnya.

Tetapi pihak desa tidak mengeluarkan bukti-bukti yang menguatkan desa sebagai pemilik. Dengan kondisi ini, pihak ahli waris akan menempuh jalur lain jika dari mediasi ini tidak membuahkan hasil.”Kami akan memasukkan somasi ketiga dulu, jika itikad baik kita tidak diterima oleh Kades, kita akan melakukan gugatan perdata dan pidana,” tegasnya.

Gugatan pidana akan dilakukan karena lahan tersebut sudah dibanguni kos-kosan tanpa sepengatahuan pemilik, kemudian disewakan. Kemudian ada juga yang dijadikan sebagai toko.”Tanah ini sudah dikomersilkan, luasnya 70 are, sudah dimanfaatkan untuk bangunan kantor desa dan BUMDes Mart,” ungkapnya.

Tapi yang sekarang dipermasalahkan lahan kantor desa dan beberapa bangunan lainnya yang luasnya sekitar 16,5 are. Untuk diketahui bangunan kantor desa itu, dulunya adalah bangunan kantor koperasi milik ahli waris, Amaq Mangin yang dibuktikan dengan dokumen pipil, sporadik, SPPT, ada surat keterangan waris.”Sekarang kami sedang mengurus dokumen untuk sertifikat, sekarang sudah mau proses pengukuran,” tegasnya.

Untuk saat ini, ahli waris meminta agar lahan tersebut bisa dikembalikan kepada ahli waris.” Untuk saat ini kami minta lahan tersebut dikembalikan, tapi misalkan hasil negosiasi ada opsi lain dan keluarga ahli waris mau, bisa terbuka jalan lain,” tambahnya.

Sementara itu Camat Batulayar, Syahrudin, mengatakan, saat ini lahan kantor Desa Batulayar memang belum memiliki sertifikat, atau belum disertifikatkan oleh pemerintah desa maupun oleh pemerintah daerah. Yang ada hanya lahan tersebut sudah tercatat di dalam neraca aset Pemkab Lobar.”Sertifikat memang belum ada, tetapi sudah tercatat di dalam neraca aset Pemkab Lobar,” tegasnya.

Oleh karena itu, karena ini sudah tercatat sebagai aset daerah, maka pembuktian lewat pengadilan saja, nanti di pengadilan dibuktikan siapa yang memiliki bukti-bukti yang kuat dan benar.”Jika di pengadilan  pengggugat sah sebagai ahli waris dan dimenangkan, ya kita legowo menerima putusan,” ungkapnya.

Sampai saat ini Pemkab sedang melakukan upaya pencarian bukti kepemilikan lahan tersebut, namun sampai saat ini memang belum disertifikatkan. Terhadap beberapa bukti kepemilikan yang diklaim oleh ahli waris, menurut camat hal itu sah-sah saja, dan harus dihargai. Tetapi lembaga yang berhak menentukan adalah pengadilan.”Juri kita pengadilan, kita tunggu saja gugatan dari penggugat yang  mengaku sebagai milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, yang memfasilitasi pertemuan antara Pemdes dengan ahli waris, mengungkapkan bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki ahli waris masih lemah. Sudah ada sebagian yang disertifikatkan dari total lahan 70 are tersebut.”Logikanya, kalau sudah ada sebagian yang disertifikatkan, maka sisanya itu sudah berganti dengan sporadik, pipilnya sudah tidak berlaku,” tegas Nurhidayah.

Sedangkan sporadik yang di miliki saat ini adalah sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Senteluk, dimana wilayah administrasi yang diterbitkan sporadik ini adalah masuk wilayah Desa Batulayar. Sporadik diterbitkan pada tahun 2020.”Inilah fakta hukum yang kita temukan, kita menduga ini modus pencaplokan aset Lobar,” ungkapnya.

Awalnya lahan ini adalah milik emerintah provinsi, dimana dulu milik Dinas Perkebunan, dan sudah dimenangkan oleh pemerintah provinsi.”Kita akan telusuri lagi bukti apa yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.(ami)

Komentar Anda