Amankan Aset, BPKAD Lobar Pasang Plang di STIE AMM Mataram

PASANG PLANG: Pihak BPKAD Lobar sedang memasang plank Barang Milik Daerah (BMD) Aset Pemkab Lobar di kampus STIE AMM Mataram Senin (7/9/2020). (Fahmy/Radar Lombok)
PASANG PLANG: Pihak BPKAD Lobar sedang memasang plank Barang Milik Daerah (BMD) Aset Pemkab Lobar di kampus STIE AMM Mataram Senin (7/9/2020). (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat melakukan pengamanan aset daerah yang ada di Kota Mataram.

Langkah pengamanan yang dilakukan BPKAD Lobar dengan memasang plang Barang Milik Daerah (BMD) di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram ( STIE AMM) yang berlokasi di Jalan Pendidikan Kota Mataram. Pemasangan plang disaksikan perwakilan dari STIE AMM Mataram Sukma Hidayat. Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi menjelaskan, pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan aset oleh Pemkab Lobar yang ada di Kota Mataram sebagai upaya menindaklanjuti hasil monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan aset di Lombok Barat. Pemasangan plang ini juga sesuai dengan hasil rapat dengan pihak AMM beberapa waktu lalu.” Dari hasil rapat, mereka (AMM) siap menerima hasil rapat salah satunya memasang plank ini,” tegas Fauzan Senin (7/9).

Diungkapkan Fauzan, lahan seluas 17 are tempat kampus STIE-AMM ini berdiri milik Pemkab Lombok Barat. Tahun 1986, Pemkab Lobar memberikan hak pinjam pakai lahan kepada yayasan yang menaungi kampus ini. Namun sejak tahun itu juga, pemanfaatan lahan ini belum memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Maka,dengan pengamanan aset ini, Pemkab Lobar akan mulai menarik sewa kepada pihak AMM.” SK pinjam pakai lahan tahun 1986 lalu akan kita cabut dan akan diterbitkan SK sewa,” kata Fauzan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2007 dan Permendagri 11 tahun 2011 bahwa pinjam pakai itu batas waktunya hanya 5 tahun. Terkait besaran pembayaran sewa itu, Fauzan mengatakan akan mengikuti hasil tim appraisal independen. Hal itupun sudah disampaikan kepada pihak AMM. Namun pihak AMM meminta keringan untuk pembayaran sewa itu tak dihitung dari tahun 1986.“Saya sampaikan ke mereka, apa yang menjadi keinginan mereka untuk disampaikan saja. Tapi yang jelas kajian besarannya itu dari tim apprasial, bukan dari kami,” ungkapnya.

Menurutnya jika melihat administrasi, SK pinjam pakai terdahulu itu dianggap cacat hukum. Karena nama lembaga saat itu dengan yang sekarang sudah berubah menjadi STIE AMM. Disamping tidak ada kewajiban yang dilaksanakan selama pinjam pakai itu. Pihaknya pun akan segera membatalkan SK pinjam pakai itu dengan penerbitan SK pembatalan. Baru setelah itu, menerbitkan perjanjian sewa menyewa atas lahan itu kepada pihak AMM.” Sesuai regulasi, sewa pinjam pakai itu akan dikenakan selama 5 tahun dan bisa diperpanjang,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan STIE AMM yang juga Pembantu Ketua III Bagian Kemahasiswaan STIE AMM Mataram Wahyu Hidayat mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya kampus AMM ini memang benar lahan milik Pemkab Lobar.” Iya memang lahan ini milik pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Terhadap pemasangan plang ini, pihak kampus tentunya menerima dan mempersilakannya. Sedangkan terkait dengan sewa yang diminta oleh pihak Pemkab Lobar, Hidayat mengatakan pihaknya tidak bisa menjawab, karena belum ada keputusan besaran sewa baik dari Pemkab Lobar maupun dari pihak STIE AMM.” Untuk besaran sewa bukan kewenangannya saya, kita tunggu saja hasil keputusan rapat lanjutan,” ujarnya.(ami)

Komentar Anda