Alumni Peserta Kartu Prakerja Bakal Dapat KUR

Wismanigsih Drajadiah (DOK)

MATARAM – Wirausaha alumni peserta program pelatihan Kartu Prakerja yang terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan pembiayaan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemberian pembiayaan KUR ini dilakukan sebagai bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hanya saja, penerima program Kartu Prakerja ini harus kembali diseleksi, karena banyak yang salah sasaran.
“Itu harus ada proses pendataan yang jelas. Kalau diberi kepercayaan dan ada data awal kami siap melakukan validasi datanya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB T Wismanigsih Drajadiah.

Program kartu prakerja saat ini pun akan diperpanjang. Padahal, realisasinya secara nyata justru tidak tepat sasaran. Seharusnya pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah, mengingat Pemda memiliki data berapa banyak pekerja di PHK dan dirumahkan.
“Pastinya akan didata. Tapi yang akan melaksanakan pendataan masih kami cari informasinya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan transformasi kebijakan program Kartu Prakerja menjadi semi-bantuan sosial sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Agenda tersebut sebagai bentuk dukungan kepada alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK untuk memperoleh KUR Super Mikro.

Dikatakan Wisma, pemerintah mendorong skema pemberdayaan berkelanjutan, salah satunya melalui fasilitasi program KUR bagi wirausaha alumni peserta Program Kartu Prakerja yang terkena PHK. Sementara itu, dari perbankan sebagai penyalur KUR mendukung hal tersebut. Namun hingga ini belum ada informasi bagaimana mekanisme pemberian pembiayaan KUR
kepada alumni program kartu prakerja. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan instruksi dari BNI Kantor Pusat. Biasanya kalau
instruksi dari pusat sudah bareng Juklaknya, sehingga cabang tinggal mengeksekusi,” ujar Kepala Cabang BNI Mataram Amirudin.

KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. (dev)

Komentar Anda