Alumni Pertanyakan Keabsahan Ijazah S1 Pathul Bahri

Ketua Yayasan: Ijazah S1 Pathul Bahri Sah

KLARIFIKASI: Ketua Yayasan 45 Mataram, Anas Amrullah, didampingi Rektor Universitas 45 Mataram Evron Asrial, M.Si, memberikan klarifikasi atas pertanyaan salah satu perwakilan Alumni Universitas 45 Mataram dan Gema NTB, terkait keabsahan ijazah S1 milik Lalu Pathul Bahri, Senin (11/1). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) calon bupati (Cabup) peraih suara terbanyak Pilkada Lombok Tengah tahun 2020, Lalu Pathul Bahri, dipertanyakan keabsahannya. Itu terjadi, karena diduga politisi Partai Gerindra ini memperoleh ijazah S1 tanpa melalui proses perkuliahan yang benar.

Keabsahan ijazah S1 Lalu Pathul Bahri itu dipertanyakan oleh alumni Universitas 45 Mararam, dan Generasi Merdeka (Gema) NTB. Mereka mempersoalkan ijazah Lalu Pathul Bahri, lantaran ada hal yang janggal dari penelusuran mereka terkait dengan proses perkuliahan yang ditempuh oleh Ketua PC NU Loteng tersebut.

“Betul ijazahnya dikeluarkan Kampus 45 Mataram. Tapi kami pertanyakan itu bagaimana proses dia dapatkan ijazah itu. Sementara data dari Dikti, Pathul Bahri masuk 2005, dan selesai 2006. Artinya dia hanya kuliah satu tahun setengah,” kata Budiman, salah satu perwakilan dari Alumni Universitas 45 Mataram, Senin (11/1) kemarin, saat bertandang ke Kampus Universitas 45 Mataram.

Diakui, pihaknya sudah mencoba menelusuri dan meminta klarifikasi pihak Kampus 45 Mataram, untuk memperoleh keterangan dan data-data pendukung yang membenarkan bahwa Pathul Bahri telah menjalani proses perkuliahan dengan baik dan benar di Universitas 45 Mataram.

Pihaknya pun sudah diberikan jawaban oleh pihak Kampus 45 Mataram. Tetapi anehnya tidak disertai dengan data-data pendukung seperti KRS dan KHS per semester. “Dengan alasan itu informasi internal, pihak kampus tidak mau memberikan data-data pendukung itu,” sesalnya.

Atas pernyataan yang diminta itu, pihak Universitas 45 Mataram sudah memberikan keterangan secara tertulis. Dalam keterangannya, pihak kampus sudah melakukan investigasi internal oleh tim pengawas dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan perkuliahan Pathul Bahri.

Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas 45 Mataram, Lalu Anas Amrullah, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil investigasi dari dewan pengawas yayasan 45 Mataram. “Hasil audit inilah yang kami jadikan jawaban atas pertanyaan itu, terkait dengan keabsahan ijazah Lalu Pathul Bahri,” jelasnya.

Diungkapkan, ada dua poin yang menjadi kesimpulan hasil investigasi dewan pengawas yayasan 45 Mataram. Yakni bahwa benar ijazah sarjana (S1) Lalu Pathul Bahri benar diterbitkan oleh Universitas 45 Mataram, dan dinyatakan sah.

Ke dua, sudara Lalu Pathul Bahri terdaftar dalam buku induk Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 45 Mataram tahun akademik 2004/2005, dengan NIM 204092/SPP, yang merupakan pindahan dari Universitas NW Mataram. Input data mahasiswa yang bersangkutan dilakukan pada periode pelaporan PD DIKTI tahun 2005.

Yang bersangkutan telah mengikuti proses akademik pada kondisi proses perkuliahan yang berlaku pada saat itu sampai dinyatakan lulus sarjana (S1) melalui yudisium (SK nomor 679/KEP/FSP-45/NTB/XII/2007 tanggal 3 November 2007). “Hasil dari audit internal yang kami sampaikan ini jadi jawaban kami,” tegas Anas Amrullah, yang didampingi Rektor Universitas 45 Mataram, Evron Asrial.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Al-Khairi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan pihaknya mempersilakan para pihak untuk mempersoalkan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. “Silahkan saja, sepanjang itu dilakukan secara legal,” ujarnya.

Dia menegaskan, ijazah Lalu Pathul Bahri sudah sesuai aturan. Pasalnya, itu semua sudah terverifikasi oleh KPU dalam persyaratan sebagai pasangan calon. Sehingga semua persyaratan itu sudah terpenuhi oleh KPU.

Malah dia heran, kenapa hal itu dipersoalkan sesudah Lalu Pathul Bahri menang di Pilkada Loteng. Kenapa itu tidak dipersoalkan, saat verifikasi persyaratan oleh KPU. Karena saat itu KPU ada waktu bagi para pihak jika ada keberatan dengan persyaratan Paslon. Tetapi kenyataannya, tidak ada yang keberatan. “Tapi prinsipnya semua sudah terverifikasi dan sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda