Alokasi Dana Desa Mantang Kembali Dilaporkan

PRAYA-Dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) Mantang Kecamatan Batukliang, kembali dilaporkan ke Kejari Praya, kemarin (12/5).

   Laporan ini disampaikan langsung tokoh masyarakat setempat, H Fauzan Azima dan diterima Kasi Intel Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto di ruangannya. Menurut Fauzan, pihaknya kembali melaporkan dugaan penyimpangan ADD Mantang tahun 2013-2015. Ini setelah laporan tahun 2013 lalu mentok tanpa hasil.

   Laporannya kali ini, tegasnya, dilengkapi dengan sejumlah data da dokumen pembangunan Desa Mantang. Mulai dari rencana anggaran belanja (RAB) sampai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Mantang. ‘’Setelah kami koreksi, banyak pembangunan yang tumpang tindih dan sarat dengan penyimpangan,’’ tuduhnya saat menyerahkan dokumen laporannya.

   Dari total semua yang dihitung berdasarkan investigasi yang dilakukannya, ditemukan dugaan penyimpangan senilai Rp 350 juta lebih. Angka ini ditemukan dari ABPDes selama tahun 2013 sampai tahun 2015 silam. Yang paling pokok dalam laporan ini adalah tahun 2015.

   Dimana banyak dugaan penyimpangan yang ditemukan dari beberapa item proyek pembangunan di desanya. Diantaranya pembangunan halaman kantor desa dengan anggaran Rp 36 juta. Dalam pelaksanaanya, pembangunan sama sekali tidak dilakukan pemerintah desa setempat.

   Kemudian pengadaan seragam Badan Keamanan Desa (BKD), mulai dari topi, seragam atas bawah, dan alat komunikasi orari sebanyak 23 buah. Dalam RAB dianggarkan pengadaan seragam Rp 10 juta dan orari Rp 46 juta. Setelah dilakukan investigasi, total penghabisan pengadaan itu hanya Rp 43 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Agendakan Pemanggilan Kades Lepak Timur

   Begitu juga dengan beberapa pembangunan pembangunan infrastruktur rabat jalan di sejumlah dusun juga tidak memiliki volume. Begitu juga proyek rabat jalan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Mantang tahun 2014. Dalam RAB sudah jelas tercantum, tapi tidak pernah dilaksanakan. Terdapat juga dugaan mark up anggaran pembelian sejumlah bahan bangunan proyek. ‘’Setelah kami hitung nilai dugaan kerugiannya mencapai Rp 350 juta,’’ sebutnya.

   Sementara Kasi Intel Kejari Praya, Andrie Dwi Subianto mengatakan, pihaknya meminta agar pelapor melengkapi dokumen tersebut dengan surat pengaduan. Sehingga masalah yang dilaporkan tidak menjadi ngambang. Atas laporan ini, pihak kejaksaan kemudian akan meminta bantuan Inspektorat Lombok Tengah, untuk melakukan audit investigasi. ‘’Aturannya sekarang, setiap laporan yang masuk akan kita serahkan dulu ke Inspektorat,’’ terangnya.

   Ditimpali Kepala Kejari Praya, Feri Mupahir, setiap laporan disesuaikan dengan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Instruksi ini ditujukan kepada semua lembaga maupun institusi pemerintahan. Bahwa mereka harus mendukung percepatan pembangunan ini.

   Hal ini mengingat tahun anggaran 2015, serapan anggaran sangat kecil karena banyaknya instansi yang takut melaksanakan programnya. Mereka takut bermasalah sehingga memilih tidak melaksanakan anggarannya dari pada bermasalah. ‘’Berdasarkan instruksi ini kita wajib mengawal dan memotivasi semua pihak membelanjakan anggarannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  Inspektorat Pelajari Kasus ADD Sukaraja

   Dalam hal ini, tambah dia, pemerintah desa juga demikian. Pihaknya akan lebih memilih soft dalam menangani setiap laporan. Mekanismenya sesuai kesepakatan, setiap laporan yang masuk terutama anggaran desa akan diserahkan dulu ke Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).

   Nah, jika dari hasil audit investigasi itu ditemukan dugaan penyimpangan, barulah pihaknya akn memproses. Sebaliknya, pelanggarannya hanya sebatas administrasi saja tanpa ada tindak pidana, maka cukup akan dilakukan pembinaan. Hal ini untuk meminimalisir kinerja aparat penegak hukum yang didominasi masalah desa sekarang ini. ‘’Intinya, kalau dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pelanggaran pidana, maka akan kami proses. Tapi kalau sebatas pelanggaran administrasi saja, maka akan diserahkan untuk dilakukan pembinaan. Dan itulah fungsinya T4D itu,’’ jelasnya.

   Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Lombok Tengah, L Haris Munandar yang dikonfirmasi meminta, agar sebaiknya dilakukan musyawarah dulu sebelum melapor. Masyarakat diminta menyelesaikan masalahnya di internal pemerintah desa dengan bermusyawarah.

   Begitu juga dengan kepala desa sebaiknya transparan dan akuntabel dalam melaksanakan anggaran. Jika memang ragu, maka boleh mengkonsultasikannya ke aparat penegak hukum atau instansi terkait. ‘’Dan itulah pentingnya kita bentuk TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Red) ini,’’ katanya.

   Kepala Desa Mantang Kecamatan Batukliang, Zaenal Abidin yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait laporan ini. (dal)

Komentar Anda