Aliran Uang di Kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB Ditelusuri

MATARAM — Satreskrim Polresta Mataram masih menelusuri aliran uang Rp 50 juta, hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AM, oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. “Masih kami kembangkan, masih pendalaman,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (12/12).

AM yang adalah Kabid SMK pada Dikbud NTB ini telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram, dugaan tindak pidana pemerasan terhadap supplier bahan bangunan untuk proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. “Iya, berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Penetapan AM sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sejauh ini, sekitar tujuh saksi yang telah diperiksa, belum termasuk nantinya Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqon. “(Kepala Dikbud NTB) belum. Tetap ada nanti (pemeriksaan saksi). Masih kita kembangkan,” ujar Regi.

Disampaikan Regi, tersangka AM terjaring OTT, setelah menerima uang Rp 50 juta tersebut. Ia memeras supplier bahan bangunan untuk proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. AM memeras supplier tersebut, dengan dalih bahwa uang Rp 50 juta itu uang administrasi.
“Flashback ke uang administrasi itu, ada bentuk momentum, ada sebab akibat. Berarti kan adanya proyek. Proyek itu ada administrasinya seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke dinas sebagai kontraktor. Setelah itu, kontraktornya dapat (proyek), setelah dapat, berarti kan Pak Kabid ini meminta, dengan pribahasa 5-10 persen dari nilai proyek,” ucap dia.

Berapa nilai kontrak proyek itu enggan disebutkan Regi, dengan alasan masih didalami. Dia hanya memastikan proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram itu dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024.

“Jadi kita tetapkan sebagai tersangka, karena kita mengacu bahwasanya yang bersangkutan meminta uang 5-10 persen dengan dalih administrasi. Apabila tidak dikasih, maka pencairannya akan dilambatkan,” jelasnya.
Saat OTT berlangsung, tersangka sedang memegang uang Rp 50 juta tersebut. Dan di ruangan itu tersangka tidak sendirian, melainkan masih ada sejumlah Staf Bidang SMK Dikbud NTB di sana.

Namun para staf itu sudah dipulangkan. Mereka saat ini hanya dijadikan sebagai saksi. Sedangkan untuk supplier yang memberikan uang itu, juga dijadikan sebagai saksi. Karena supplier itu memberikan uang dibawah tekanan atau ancaman.
Untuk pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut. “Untuk sementara (AM) kita tetapkan sebagai tersangka. Ini masih pengembangan,” tandasnya.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Listrik dan BBM Bisa Berdampak PHK

Sebagai tersangka, AM dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesua tu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Muslim terjaring OTT di ruangannya, sekitar pukul 17.30 WITA. Ia diduga memeras seorang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK 3 Mataram senilai Rp 50 juta.

“Jadi kronologisnya, kabid ini meminta uang untuk dalih pengurusan administrasi ke salah satu penyedia dengan ada konsekuensi. Apabila tidak menyerahkan maka diperlambat dalam proses pencairan,” sebutnya.

Dengan adanya bahasa tersebut, mau tidak mau penyedia menyerahkan uang. Nilainya Rp 50 juta. Dalam OTT ini, diamankan barang bukti 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit Iphone 15 warna hitam, 1 paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp 50 juta, dalam pecahan uang Rp 50 ribu terbungkus plastik merah di dalam amplop warna cokelat berstempelkan PT. UPM, dan bertuliskan biaya administrasi.

Terpisah, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, memastikan akan mencopot AM dari jabatannya sebagai Kabid SMK Dikbud NTB. Keputusan ini diambil, setelah AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus korupsi. “Pasti itu (pencopotan), karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hassanudin.

Hassanudin juga mengaku telah menerima laporan dari Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, terkait penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Meski mekanisme sudah ada, tetapi tetap mengedepankan hak-hak hang bersangkutan.
“Aturan hukum akan tetap diterapkan. Saya mendukung penuh proses tersebut. Simpul-simpul yang terlibat, silakan diproses. Kita tidak memperkenankan perbuatan seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Giliran Wilayah Lobar Diterjang Banjir

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan di NTB untuk menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Bahkan sejak awal menjabat, ia telah memberikan peringatan keras terkait hal ini. “Dengan adanya kegiatan ini, warning akan saya tingkatkan,” kata Hassanudin.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi saat dihubungi Radar Lombok, menyampaikan rasa prihatin atas kasus ini. Mengingat komitmen pemerintah provinsi adalah menciptakan birokrasi yang bersih.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov NTB menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mengikuti ketentuan hukum terkait status mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Ilmu dan Teknologi di Badan Riset Daerah (BRIDA) NTB tersebut.

“Nanti kalau ada kepastian sebagai tersangka itu baru kita mengajukan untuk usulan pemberhentian sementara, manakala sudah ada keputusan inkrah tetap dan mengikat baru bisa diajukan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Pemprov NTB untuk bekerja lebih profesional dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.

“Pimpinan selalu menyampaikan pesan dan instruksi ke semua jajaran baik bapak Gubernur maupun bapak Sekda selalu mengingatkan kami semua untuk terus bekerja lebih profesional mematuhi aturan yang ada, jangan coba bermain-main. Itu sudah komitmen mereka berdua untuk membangun birokrasi yang bersih dan melayani,” tutur Yusron.

Sementara Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqon, mengaku sangat terkejut dan malu atas kasus yang menimpa bawahannya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Staf Dikbud NTB atas insiden tersebut, sekaligus mengakui bahwa pengawasan terhadap stafnya belum maksimal. “Saya sangat syok, kecewa, dan malu atas kejadian OTT ini,” ungkap Aidy.

Dalam apel pagi di Kantor Dikbud NTB, Aidy menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai untuk tetap fokus bekerja dan menjalankan tugas sesuai aturan. “Saya pesan agar teman-teman tetap bekerja menyelesaikan tugas-tugasnya. Kerja lurus sesuai aturan saja. Jangan ada niat maupun rencana melakukan penyimpangan,” pesan Aidy. (sid/rat)