Alihkan Motor Tanpa Izin, Komplotan Debitur Dipenjara

Empat orang plaku alih kredit sepeda motor di Lombok Tengah divonis penjara oleh Penghadilan Negeri.

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada empat komplotan pelaku alihkan kredit motor tanpa izin, selama 10 bulan dan denda sebesar Rp2.500.000, subsider 2 bulan kurungan, kepada Muhamat Faizin dan Mustiari alias Paicong.

Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Budi Irawan dan Johan Bahtiar dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 bulan dan denda Rp2.500.000, subsider 1 bulan kurungan. Mereka divonis dalam satu kasus yang dibacakan pada Senin 19 Mei 2025.

Keempat pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pengalihan
objek jaminan fidusia yang dilakukan secara bersama-sama.

Branch Manager FIFGROUP Cabang Praya Hendra Pangaribuan menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika Budi Irawan dijadikan “atas nama” dengan meminjam identitas dalam pengajuan kredit di FIFGROUP Cabang Praya/Central Remedial Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Dalam fakta persidangan, lanjut dia, Budi menerima imbalan sebesar Rp1 juta. Pengajuan kredit tersebut tercatat dengan nomor kontrak 709001374622 untuk sepeda motor Honda Vario 125 ISS warna biru dengan nomor polisi DR 6490 UP, dengan tenor 36 bulan dan angsuran sebesar Rp857.000.

Baca Juga :  Over Alih Kredit Sepeda Motor, Oknum Debitur FIFGROUP Diancam 2 Tahun Penjara

Namun, Budi sama sekali tidak melakukan pembayaran sejak cicilan pertama, yang tercatat sebagai tunggakan (overdue) sejak Desember 2022. Pihak FIFGROUP telah berulang kali
mengingatkan Budi untuk memenuhi kewajibannya, mulai dari penagihan melalui telepon, pengiriman surat somasi, hingga kunjungan langsung.

“Namun somasi tidak pernah ada tanggapan ataupun itikad baik dari pihak debitur,” ungkapnya.

Dana muka (DP) pembiayaan diberikan oleh Mustiari alias Paicong melalui Muhamat Faizin dan Johan Bahtiar. Setelah motor keluar, unit tersebut langsung diserahkan kepada Johan Bahtiar, lalu diberikan lagi kepada Muhamat Faizin atas perintah Mustiari. Ketika dilakukan penagihan, motor tidak pernah ditemukan di rumah Budi Irawan maupun di lingkungan sekitar. Budi mengakui bahwa kendaraan tersebut sudah digadaikan dan ia hanya digunakan sebagai pemohon atas nama saja.

Karena tidak ada tanggapan atas upaya persuasif dan somasi, FIFGROUP akhirnya melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda NTB pada 5 Juni 2023. Setelah melalui proses penyidikan dan
pelimpahan berkas ke Kejaksaan, sidang perdana digelar pada 24 Maret 2025 dan putusan pengadilan dijatuhkan pada 19 Mei 2025.

Baca Juga :  FIF Grup Undi 28 Batang Emas

Hendra menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para konsumen FIFGROUP. Dalam setiap perjanjian pembiayaan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipahami konsumen, termasuk larangan mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit dan dibebani dengan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kelancaran kerja sama antara FIFGROUP dan para konsumennya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat untuk berhati-hati agar tidak mudah mengalihkan objek fidusia dengan iming-iming imbalan tertentu, termasuk meminjamkan identitas ke pihak lain yang rentan disalahgunakan.

“FIFGROUP berkomitmen untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada konsumen,” katanya.

Namun, kata dia, jika terbukti terjadi pelanggaran serius yang merugikan perusahaan, maka perusahaan akan mencadangkan hak-hak hukum untuk menempuh jalur hukum.

“Ini kami lakukan sebagai upaya melindungi kepentingan perusahaan, serta sebagai langkah tegas dari perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (luk)