Alihkan Jaminan Motor, Oknum Konsumen Dihukum 1 Tahun Penjara

Kantor FIFGROUP Cabang Selong berlokasi di Jl. Prof. M Yamin Sh No. 28, Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

SELONG – Seorang warga Selong, RB resmi ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa motor Honda Vario 125 CBS berwarna merah dengan nomor polisi DR 4155 ZO. Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Selong dengan Nomor 35/Pid.B/2025/PN Sel yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 14 April 2025.

Atas perbuatannya, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, RB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kasus ini berawal pada Februari 2024 saat RB diminta oleh AH alias Mudor (saat ini berstatus DPO) untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor menggunakan namanya melalui FIFGROUP Cabang Selong. Setelah unit kendaraan diterima, RB langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada Mudor dan mendapat imbalan sebesar Rp2.500.000 dari Mudor.

Baca Juga :  Empat Debitur FIFGROUP Kasus Over Alih Kredit Divonis 1 Tahun Penjara

Tentu saja tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Fidusia, di mana terhadap objek yang dijaminkan dengan jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Berbagai upaya persuasif berupa penagihan kepada RB sudah dilakukan namun RB juga tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kewajibannya, yang bahkan didapati atas unit yang menjadi objek jaminan fidusia telah digadaikan. Atas kejadian tersebut, FIFGROUP melakukan upaya hukum secara pidana dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
 
Kepala Cabang FIFGROUP Selong, Teddy Hermawan menegaskan pentingnya pemahaman dan konsekuensi terhadap pelanggaran pengalihan objek fidusia. 

Baca Juga :  FIFGROUP FEST Hadirkan Beragam Promo untuk Warga Mataram

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit di FIFGROUP yang dijaminkan dengan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Tindakan ini tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan imbalan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta memastikan penggunaan fasilitas pembiayaan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait pengalihan objek jaminan fidusia agar proses hukum dapat segera dijalankan,” harapnya. (luk)