Ali Bersumpah Tak Sengaja Bunuh Istrinya

DITAHAN: Ali Asgar, tersangka pembunuh Halimatusaddiyah saat digiring petugas menuju sel tahanan Polresta Mataram, Senin (19/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ali Asgar kini meringkuk di dalam terungku. Pria 30 tahun asal Lingkungan Moncok Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijadikan tersangka setelah mengaku tak sengaja menghabisi nyawa istrinya, Halimatusaddiyah, 29 tahun.

Cerita pembunuhan sepasang suami istri itu pun cukup panjang. Ali mengaku telah menikahi Halimatusaddiyah sejak 11 tahun silam. Dari pernikahannya, Ali dan Halimatusaddiyah dikarunia dua orang anak.

Namun, topan nafsu menerjang rumah tangga Ali dan Halimatusaddiyah. Istrinya ternyata memiliki lelaki idaman lain. Atas perselingkuhan istrinya itu, Ali dan Halimatusaddiyah pun sempat memutuskan untuk bercerai.

Namun, cinta Ali terhadap istrinya ternyata tak bisa dibendung. Ali berkali-kali mengajak mantan istrinya rujuk kembali. Keduanya pun sanggup. Namun, Halimatusaddiyah meminta uang ganti agar mau rujuk kembali.

Istrinya meminta uang tunai Rp 20 juta untuk mau rujuk kembali. Ali pun menyanggupi dengan harapan kelakukan tak terpuji istrinya akan berubah suatu waktu. Tentunya, Ali tak berharap istrinya akan selingkuh lagi dengan laki-laki lain.

Namun, istrinya ternyata tak berubah. Tindakan amoral itu kembali ia lakukan hingga membuat Ali terbakar cemburu. Puncaknya terjadi di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (17/4). Halimatusaddiyah dengan sengaja menghubungi lelaki selingkuhannya hingga membuat suaminya naik pitam.

Baca Juga :  Panitia PPHP Benih Jagung Dipaksakan

Tanpa sadar, Ali pun mengambil sebilah pisau dan menancapkan pisau itu di leher sebelah kana istrinya. Halimatusaddiyah pun akhir lemas tak sadarkan diri setelah mengeluarkan banyak darah akibat lukanya.

Ali yang panik segera berusaha menggotong istrinya naik ke dalam mobil. Ali kemudian berusaha menyelamatkan istrinya dengan membawanya ke RS Karang Ujung, Ampenan. Namun, ia diminta pihak rumah sakit setempat untuk langsung membawa istrinya ke RS Bhayangkara.

Ali kemudian pulang ke rumahnya untuk membuang telepon yang digunakan istrinya menghubungi lelaki lain tadi. Baru kemudian Ali mendatangi Polsek Ampenan untuk menyerahkan diri setelah menyadari perbuatannya. Ia sama sekali tak menyangka, cerita pelik rumah tangganya akan berakhir di penjara. “Demi Allah, saya tidak ada rencana untuk membunuh istri saya sendiri,” sesal Ali di Mapolresta Mataram, Senin (19/4).

Menggunakan rompi tahanan orange, Ali tetap tampak tenang ketika beberapa kamera wartawan membidiknya. Ia mengaku benar-benar tak sengaja dan khilaf atas perbuatannya. Bagaimana tak emosi ketika seorang suami mendapatkan istrinya berbual dengan lelaki lain.

Baca Juga :  Rumah Pengedar Sabu di Abian Tubuh Digerebek

Hal ini sebelumnya sudah dilakukan istrinya. Ali sendiri sempat menemukan istrinya selingkuh dengan lelaki lain. Namun ia berusaha memaafkan kesalahan istrinya hingga bersedia rujuk kembali. “Sempat pisah dulu karena dia ketahuan selingkuh tetapi saya maafkan. Sempat dia minta mahar Rp 20 juta untuk rujuk,” sebutnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya kini sudah memproses hukum pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polresta Mataram,” ujarnya.

Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku. Beberapa di antaranya yaitu 1 buah pisau dapur, 1 buah lembar baju kaos, 1 unit mobil pikap, 1 unit lembar STNK, 1 unit kunci mobil, 1 lembar baju jump suit, dan 1 buah BH. “Untuk handphone yang dibuang pelaku saat ini masih kita cari dan belum ditemukan,” ujarnya.

Akibat perbuataannya, Ali ASGAR  terancam pidana pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun. (der)

Komentar Anda