Ali BD Kukuh Tentang Kebijakan Pembatalan Ribuan Perda

SELONG—Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD kembali melayangkan kritikan dan sikap tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat. Ini terkait dengan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah  yang dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia sendiri menentang keras sikap pusat yang melakukan pembatalan Perda yang dianggap dilakukan secara sepihak. Perda itu, lanjutnya tidak bisa di hapus dan dibatalkan dengan semudah itu. Artinya tidak cukup dilakukan hanya sebatas dengan selembar surat saja. Namun jika  mau membatalkan,  sebaiknya itu  dilakukan melalui proses hukum dipengadilan. “Kalau mau membatalkan, pergi dulu pengadilan,” saran Ali.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setuju Revisi Perda RTRW

Baginya apa yang dilakukan pusat ini , daerah punya hak itu menentangnya. Dimana kebijakan tersebut bisa digugat dan diuji kekuatannya melalui pengadilan. Yang jelasnya, apa pun keputusan pusat, itu sama sekali tidak akan mempengaruhi keberadaan Perda tersebut. Meski itu sudah dicabut, namun tetap akan diberlakukan, termasuk pembatalan sejumlah Perda Lotim. ‘’Kalau ada dibatalkan Perda Lotim silahkan. Tapi ada kekuatan hukumnya,” terang Ali.

Baca Juga :  Pelaku Wisata Minta Perda Miras Direvisi

Ia pun menyarankan, khususnya ke dewan  setempat untuk tidak terlalu membuat Perda yang  banyak. Untuk apa Perda itu banyak di produk, namun tidak ada satupun yang dijalanya.  Sebaiknya Karena  Undang –Undang (UU) dianggap sudah sangat jelas dan kuat sebagai payung hukum dalam  menentukan suatu kebijakan. “Kalau sudah ada UU, tidak perlu lagi harus banyak Perda. Supaya ketika nanti ada perda yang diajukan, supaya juga tidak banyak yang ditolak,” terangnya. (lie)

Komentar Anda