Ali BD: Jangankan Lobster, Angin Kalau Bisa Dijual, Kita Jual

PETANI LOBSTER: Bupati Lotim, Ali BD saat melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para nelayan dan petani budidaya Lobster di Desa Ketapang Raya, Keruak, Sabtu (26/11) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2015 terkait larangan ekspor bibit lobster ukuran 50- 100 gram, tak sedikit dari para petani budidaya Lobster yang kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap aparat penegak hukum, karena kedapatan menyelundupkan bibit lobster. Dari sejumlah kasus ini, sebagian juga terjadi di Lotim.  

Menyikapi ini, Bupati Lotim, Ali BD  tidak begitu setuju dengan aturan menteri, yang melarang para petani  lobster menjual bibit lobster dengan  ukuran tertentu. Sejumlah kasus penangkapan  terkait penjualan bibit lobster ini, dianggapnya sangat keliru. “Kalau menurut saya, mereka yang menangkap dan menjual bibit lobster itu tidak perlu ditangkap,” pinta Ali BD.

Ungkapan itu disampaikan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah nelayan dan para petani budidaya Lobster di Desa Ketapang Raya, Sabtu (26/11). Secara pribadi dirinya sama sekali tidak  sepaham dengan aturan seperti itu.

Baca Juga :  Nelayan Memohon, Menteri Susi Tak Peduli

Sebelum Permen itu diberlakukan, seharusnya kementerian terkait terlebih dahulu menguraikan secara rinci  kebijakan yang mereka buat itu. “Menurutnya saya Permen ini perlu dipertimbangkan dan perlu di tinjau lagi. Semuanya harus di perhitungkan dengan baik,” jelasnya.

Keberadaan bibit lobster yang dilarang ditangkap dan diperjual belikan, tidak menjamin semuanya akan bisa hidup. Bahkan tak sedikit dari bibit lobster yang dilindungi itu  punah begitu saja karena dimakan ikan. Maka tidak salah jika bibit lobster itu lebih baik ditangkap dan dijual, ketimbang dimakan oleh ikan itu sendiri. “Yang mereka tangkap itu karena kemungkinan tidak hidup. Tidak ada masalah. Jangankan itu (lobster), angin kalau bisa dijual, kita jual,” ujar Ali bercanda.

Baca Juga :  Kebijakan Menteri Susi Bikin Usaha 10.235 Nelayan Lobster Mati

Meski demikian, ia mengakui  segala aturan yang dibuat pemerintah, termasuk aturan terkait  larangan menjual bebas bibit  lobster ini semata untuk  kepentingan dan kebaikan rakyat itu sendiri. Namun  aturan  itu untuk sementara masih belum tepat diberlakukan di negara ini, melainkan cocoknya diterapkan di negara maju.

“Kalau di negara maju aturan seperti itu sudah benar. Karena negara sudah maju. Kalau di negara ini belum saatnya untuk diterapkan,” pungkas Ali. (lie)

Komentar Anda