Ali BD Dinilai Lakukan Pembangkangan

Ali BD Dinilai Lakukan Pembangkangan
Ali BD (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sikap Bupati Lombok Timur, H Ali Bin Dahlan yang tidak memiliki iktikad baik untuk segera menyerahkan aset-aset ke pemerintah  provinsi dinilai masalah serius.

BACA JUGA : Gubernur NTB Perintahkan Tegur Ali BD ?

Apalagi sampai menganggap tidak ada sanksi meski tidak menyerahkan aset tersebut dengan dokumen resmi. Anggota  DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menegaskan, aset kabupaten Lombok Timur tersebut bukan diserahkan untuk gubernur. Namun dialihkan menjadi aset Pemprov NTB. “Tidak bisa  dibiarkan begitu, dia (Ali BD) harus taat pada aturan. Dia lakukan pembangkangan namanya kalau tidak laksanakan perintah undang-undang,”  ujar Ruslan kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (5/1).

Baca Juga :  Ali BD Ingatkan Masyarakat Serangan Uang Calon Gubernur

Menurutnya, setiap perintah undang-undang  sudah jelas memiliki konsekwensi. Apalagi  bagi seorang kepala daerah yang telah disumpah. Bahkan, dalam sumpah/janji jabatan, sangat jelas  berbunyi bahwa kepala daerah diwajibkan taat dan patuh pada seluruh bentuk perundang-undangan.  Apabila Ali BD menganggap tidak ada sanksi meski tidak menyerahkan aset secara administratif, Ruslan menilai hal tersebut salah besar. “Namanya membangkang pada undang-undang, tentu artinya melanggar sumpah/janji jabatan. Kepala daerah yang melanggar sumpah/janji jabatan itu malah bisa kena sanksi tegas dari Mendagri,” kata Ruslan.

Baca Juga :  Relawan Sebut Ada yang Mau Jegal Ali BD

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanahkan, pengalihan kewenangan pada bidang pendidikan SMA/SMK/SLB, Kehutanan dan Kelautan dari kabupaten/kota ke provinsi menyangkut banyak hal. “Dia harus sadari, yang wajib diserahkan itu P3D. Maksudnya itu mulai dari personelnya, pembiayaannya, perlengkapannya dan juga dokumentasinya,” terang Ruslan.

Hal yang harus dipahami dengan baik, adanya pengalihan aset bukanlah keinginan pemerintah provinsi. Namun sudah menjadi perintah undang-undang  yang harus ditaati oleh semua pihak, tidak terkecuali bagi Ali BD.

Komentar Anda
1
2