Alfamart Terlibat Pungli Areal Publik

Lahan Disewakan Rp 600 ribu Sebulan

Alfamart
TERENDUS: Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan menemukan praktik pungli di areal publik di toko Alfamart. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah ritel modern diendus petugas. Modusnya yakni sewa lahan areal publik di depan beberapa ritel modern tersebut.

Praktik pungli ini dilakukan oleh Alfamart di Kota Mataram. Pihak Alfamart meminta uang sewa terhadap para Pedangang Kaki Lima (PKL) yang mangkal setiap malam di depan gerai mereka.

BACA JUGA: Masih Ada Harapan Meski tak Penuhi Passing Grade

Uang sewa disesuaikan dengan perjanjian dan kwitansi resmi dari Alfamart. Satu lapak dihargakan Rp 600 ribu sehari.

Kepala Dinas Perdagangan L Alwan Basri mengatakan, baru satu ritel yang ditemukan melakukan praktik ini, yakni Alfamart. ‘’Kita telusuri ada bentuk sewa lapak. Seperti pedagang kebab yang setiap malam mangkal di depan toko Alfamart. Pembayaran melalui kwitasi sejumlah Rp 600 ribu sebulan,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin, (14/11).

Baca Juga :  Hentikan Pungli Bermodus Sumbangan Bangunan

Praktik ini disebutnya menjadi atensi. Pihaknya bahkan sudah melakukan pengumpulan data berupa kwitansi pembayaran dari beberapa pedagang di depan toko Alfamart. Sesuai aturan, areal publik tidak disewakan maupun dijual ke tempat lain.

Alwan telah menindak tegas serta memanggil pihak Alfamart terkait dengan praktik tersebut. Beberapa alasan dari Alfamart tidak masuk akal, seperti uang sewa yang dijadikan operasional dan pembayaran listrik toko dan keamanan.

Pihaknya, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Beberapa areal publik yang disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk  surat teguran kepada pihak Alfamart.

Baca Juga :  Warga Minta Ritel Modern Diawasi

Terpisah, Kasat Satpol PP Bayu Pancapati mengatakan, praktik pungli ini telah diperdalam bersama dinas tekait. Ia juga mengakui kaget ketika mengumpulkan beberapa bukti. Seperti surat perjanjian dan kwitansi.

BACA JUGA: Lotim Darurat Kasus Pelecehan Seksual Anak

Pihak Alfamart mengajukan surat perjanjian  dengan kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta mencatut nama institusi Kajari Samarinda. ‘’Ini kan aneh, kok nama institusi Kajari Samarinda dibawa. Di dalam perjanjian akan diawasi Kajari Samarinda,’’ katanya.

Pihaknya akan melakukan penertiban bersama Dinas Perdagangan. Karena areal publik bukan untuk disewakan, namun untuk fasilitas  masyarakat. Bukan dijadikan tempat jualan. “Kita akan tertibkan sesuai aturan yang ada,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda