Alfamart Tegaskan Sudah Berlakukan SE Mendag

MATARAM—Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan (Mendag) RI tentang ketetapan pemberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas bahan pokok di ritel modern, ternyata masih belum seluruh ritel modern telah menerapkannya. Sebagaimana hasil temuan di lapangan oleh tim Dinas Perdagangan Provinsi NTB, masih ada ritel modern yang belum menjalankan SE Mendag tersebut, seperti Alfamart.

Terkait hasil temuan Dinas Perdagangan Provinsi NTB tersebut, Kepala Cabang Alfamart NTB, Danny membantah kalau lebih dari 100 outlet Alfamart di NTB belum menerapkan kebijakan SE Mendag terkait ketentuan HET untuk sejumlah komoditas bahan pokok. “Alfamart sudah mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan tersebut,” tegas Danny, Jum’at (21/4).

Bantahan Danny tersebut bertolak belakang dengan temuan dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dimana di sejumlah outlet Alfamart masih ada yang tidak menerapkan HET untuk sejumlah komodotias bahan pokok, seperti gula pasir HET-nya sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng HET Rp11 ribu/liter. Sementara untuk daging beku HET Rp80 ribu/kg.

Kendati demikian, Danny menegaskan jika Alfamart sudah menerapkan kebijakan Kementerian Perdagangan dalam SE untuk memberlakukan HET untuk beberapa komoditas bahan pokok.

Bahkan menurut Danny, di seluruh outlet Alfamart di Provinsi NTB telah memasang banner mengenai penjualan untuk sejumlah komoditas bahan pokok memberlakuan HET sesuai SE Mendag RI. “Untuk harga gula, dan minyak goreng sudah kami rubah sistem computer untuk kasir dengan HET sesuai SE Mendag RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Mujahidin Tolak Ritel Alfamart

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia  (Aprindo) Provinsi NTB, Abdul Aziz mengaku secara persis belum mengetahui kalau ada anggota Aprindo NTB yang belum menerapkan HET untuk beberapa komoditas bahan pokok sesuaia SE Mendag RI. “Seharusnya semua ritel modern itu harus mematuhi SE Mendag untuk ketentuan HET bahan pokok tertentu ini,” kata Aziz.

Karena itu, Aziz mengimbau kepada ritel modern yang ada di NTB untuk bisa melaksanakan SE Mendag RI terkait ketentuan HET bahan sembako. Meski disatu sisi pengusaha ritel modern memiliki persoalan terkait harga beli yang diberikan oleh distributor, khususnya gula pasir.

Menurut Aziz, jika betul-betul ingin menerapkan SE Mendag RI tersebut, seharusnya juga Kementerian Perdagangan RI dan juga Dinas Perdagangan NTB bisa meninjau pemberlakuan harga jual yang diberikan oleh distributor kepada ritel modern.

Karena justru harga yang diberikan oleh distributor tersebut tidak bisa menutupi biaya yang harus dikeluarkan oleh ritel modern ketika gula tersebut dikemas. Karena harga beli gula pasir di distiributor dalam kemasan karung itu sudah hampir Rp12 ribu/kg bahkan lebih dari harga tersebut. “Kita juga minta kepada Dinas Perdagangan NTB untuk memperhatikan harga jual yang diberikan oleh distributor,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Hj  Selly Andayani mengaku sudah mulai melakukan penertiban pemberlakukan harga eceran tertinggi (HET) di seluruh ritel modern yang ada di kabupaten/kota.

Baca Juga :  Disdag Awasi Limbah Migor Bekas Hotel

Khususnya terkait bahan pokok utama sesuai dengan surat edaran Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2017, agar memberlakuan HET untuk bahan pokok. Dari sejumlah ritel modern, hanya Alfamart yang belum  mau melaksanaan ketentuan SE Mendag tersebut. “Hanya Alfamart yang belum mau menjalankan HET untuk penjualan bahan pokok sesuai SE Mendag RI,” kritik Selly.

Sesuai dengan SE Mendag RI tentang ketentuan HET komoditas bahan pokok yang mulai berlaku tanggal 10 April hingga 17 September 2017, untuk gula pasir HET Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan untuk semua merk Rp11 ribu/liter, daging sapi Rp80 ribu/kg. Hanya saja dari hasil turun ke lapangan tim dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan kabupaten/kota dari sejumlah ritel modern yang ada, seperi Indomaret, Giant, Ruby, Jembatan Baru Mart, Niaga Super Market sudah menerapan SE tersebut. Hanya Alfamart yang masih enggan menerapkan SE Mendag RI tersebut.

Lebih lanjut Selly menyampaikan penerapan HET untuk bahan pokok utama tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah secara nasional dalam menjaga harga tetap stabil, tidak melonjak bebas sebagaimana yang terjadi setiap tahunnya ketika memasuki bulan puasa Ramadhan hingga lebaran Idhul Fitri. “Kita ingin memastikan HET untuk bahan makanan pokok itu dilaksanakan. Sehingga masyarakat mendapatkan satu harga,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda