Alfamart Jangan Ngotot Tarik Sewa ke PKL

Alfamart Jangan Ngotot Tarik Sewa ke PKL
DISEWAKAN: Salah satu PKL yang dikenakan tarif sewa oleh Alfamart di halaman parkir gerai tersebut. (Dok/Radar Lombok)

MATARAM — Wakil Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, meminta Alfamart tidak ngotot menarik uang sewa terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi parkir depan gerai tersebut. Ritel modern itu diminta menaati perjanjian saat mengurus izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

‘’Jangan mereka ajak kita ngotot-ngototan untuk urusan ini,’’ ujarnya, sabtu (17/11).

Sikap Pemkot Mataram disebutnya sudah jelas. Dari awal, Alfamart diberikan izin tidak mengganggu ruang publik pada malam hari. Ruang publik bisa dimanfaatkan oleh sektor informal pada waktu tersebut.

BACA JUGA: Alfamart Terlibat Pungli Areal Publik

‘’Kebijakan itu agar bagaimana ekonomi kerakyatan itu tetap berjalan. Jangan mereka main kavling-kavling lahan seperti itu. Ndak usah ngotot-ngototan. Ingat, kita punya kewenangan,’’ katanya.

Sebelumnya, Coorporate Communication Alfamart, Amne Pramesti mengatakan, halaman Alfamart memang disewakan. Ia menepis penarikan sewa sebagai pungutan liar (pungli) karena aturannya resmi diberlakukan secara nasional.

Baca Juga :  Alfamart Kesulitan Suplier Minyak Goreng

Terhadap jawaban Alfamart ini, nada jawaban Mohan terdengar meninggi. Menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku di Kota Mataram. ‘’Ya silahkan saja kalau memang seperti itu. Tapi kita di sini juga punya aturan. Itu aturan mereka sepihak. Mereka harus tunduk pada aturan pemerintah daerah di sini,’’ tegasnya.

Penegakan aturan disebutnya tidak pandang bulu dan memihak. Semua tempat usaha dan ritel modern diberlakukan aturan yang sama.

‘’Semua kita perlakukan sama. Selama ini saya tidak pernah dengar ada praktek sewa menyewa parkir. Apalagi ini untuk bayar listrik atau bayar air. Jadi tidak ada itu,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan alasan yang disampaikan Alfamart, seperti lahan parkir yang dibangun sehingga sewa menyewa itu sebagai bentuk investasi Alfamart.

Baca Juga :  Warga Minta Ritel Modern Diawasi

‘’Apapun lasannya tetap tidak dibenarkan. Masa investasi di fasilitas publik,’’ katanya.

Alwan juga keberatan, uang sewa yang ditarik dari PKL untuk selanjutnya digunakan membayar air dan listrik. Karena Alfamart beranggapan, air dan listrik PKL diambil dari mereka.

Pihaknya tidak hanya memiliki bukti berkaitan dengan penarikan sewa Alfamart kepada PKL. Bukti jelas kata dia, ada PKL yang berjualan di depan gerai tersebut. PKL itu juga mengaku diharuskan membayar uang sewa. Pihaknya tengah mempersiapkan tindakan untuk pelanggaran ini.

‘’Sudah jelas ada pedagangnya di situ, juga menggunakan fasilitas publik yang bukan dia yang punya dan itu disewakan. Tapi nanti kita lihat. Ini kita mau rapartkan dengan tim,’’ terangnya. (gal)

Komentar Anda