Aldy: Urus Layanan JKN-KIS dengan Mudah Melalui PANDAWA

SELONG–Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia (JKN-KIS) membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia. Dahulu ketika sakit orang takut untuk pergi berobat karena khawatir akan biaya pelayanan kesehatan yang cukup tinggi, tetapi sekarang rasa khawatir sudah tidak dirasakan lagi sejak hadirnya Program JKN-KIS.

Tidak hanya kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, kemudahan dalam pengurusan layanan administrasi JKN-KIS menjadi terobosan dari BPJS Kesehatan untuk berinovasi. Di tengah pandemi ini, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan administrasi JKN-KIS lewat whatsapp (PANDAWA).

Manfaat dari layanan Pandawa ini dirasakan oleh salah satu peserta JKN-KIS yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, dialah Aldy. Ia mengakses layanan PANDAWA karena ingin merubah kepesertaan JKN-KIS menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dahulu ia masih menjadi tanggungan orang tua.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kehamilan Lisa Dijamin JKN-KIS, Ini Caranya

“Pelayanannya cepat dan penjelasannya cukup jelas, saya merasa sangat terbantu,” tutur Aldy.

Tak sampai 20 menit menunggu, ia pun segera mendapat pemberitahuan proses pengalihan peserta JKN-KIS ke segmen PPU yang telah berhasil.

“Layanannya mantap, tidak perlu mengantri di kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar. Setelah terdaftar menjadi peserta JKN – KIS, saya diarahkan mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan KIS Digital. Terima kasih BPJS Kesehatan,” tutup Aldy. 

Bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah yang ingin mengakses layanan PANDAWA ini dapat mengakses di nomor 085337125002. Adapun layanan yang bisa didapatkan melalui PANDAWA adalah pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu bagi anak yang berusia lebih dari 21 tahun dan masih kuliah, registrasi ulang PNS/TNI/POLRI dan pensiunan/Veteran-PK.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Sesama, Klinik Cahaya Medika Ikut Program Donasi JKN-KIS

Bukan hanya itu, PANDAWA juga melayani pengaktifan Virtual Account (VA) yang telah kadaluarsa, pindah jenis kepesertaan dari PBI/PPU Non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, ubah data golongan dan gaji, ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan data peserta PBI dan pengurangan anggota keluarga seperti pelaporan peserta meninggal dunia, pembaharuan kartu keluarga dan Pelaporan WNI ke luar negeri. (dh/ay)

Artikel asli dimuat di https://www.jamkesnews.com/jamkesnews/berita/detail/tmn/28481/20210428/aldy-urus-layanan-jkn-kis-dengan-mudah-melalui-pandawa

Komentar Anda