Alat Pemantau Pajak Online Lobar Dianggap Mubazir

Ilustrasi

GIRI MENANG-Wakil Ketua I DPRD Lombok Barat Multazam menyayangkan tidak berjalannya pengawasan transaksi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara online di Badan Pendapatan Daerah hingga saat ini. Padahal DPRD Lobar sudah mempermulus penganggaran dan pengadaan 20 unit peralatan tapping data dan peralatan penunjang pengawasan transaksi PHR secara online melalui APBD senilai Rp 396 juta lebih untuk ditempatkan di 20 hotel atau restoran.

Sebenarnya lanjut Politisi Nasdem ini, jika program tersebut bisa berjalan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PHR akan meningkat sesuai potensi yang ada serta tentunya tidak ada kebocoran. Namun faktanya, peralatan yang sudah diadakan tersebut tidak berjalan sehingga potensi kebocoran atau tidak tertagihnya potensi PHR sangat besar. “Saya memperkirakan hanya 40 persen potensi PAD yang bisa tertagih selama ini. Kalau saja peralatan online yang diadakan berjalan, saya yakin PAD meningkat,” jelasnya, Senin (20/2).

[postingan number=3 tag=”pajak”]

Jika saja 20 perangkat ini berjalan, maka akan menjadi pilot project untuk dikembangkan pada hotel atau restoran lainnya, bahkan tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Juru Sita Pajak Mulai Sasar Mobil Mewah

Kepala Badan Pendapatan Dareah (Bapenda) Lombok Barat Lale Prayatni mengungkapkan, perangkat pengawasan PHR tersebut sejatinya memang mengawasi transaksi PHR di hotel atau restoran yang kemudian terhubung secara online di Bapenda. Diakuinya, perangkat tersebut ada yang masih digunakan dan tidak oleh hotel atau restoran terkait. Diungkapkannya, penggunaan perangkat pengawasan tersebut masih ada celah. Di mana pihak hotel atau restoran tertentu bisa menggunakan perangkat lain sehingga tidak terdata di Bapenda. “Tetapi yang jelas tidak mangkrak, ada yang masih menggunakan, ada yang tidak. Saya kan juga baru enam bulan di sini,” terangnya.

Namun yang jelas kata Lale, saat ini pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan salah satu bank swasta untuk melakukan penarikan PHR dan pajak retribusi lainnya secara online. Nantinya para wajib pajak akan dipasangkan peralatan oleh bank sehingga begitu ada transaksi akan terdata, begitu pula dengan besaran pembayaran ke bank. Kemudian bank sendiri nantinya akan tersambung ke server di Badan Pendapatan Daerah. “Namun kerja sama dengan Bank Mandiri ini sekarang masih terkendala NPWD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Sekarang sedang diubah melalui Peraturan Bupati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belum Ada Pengusaha Ajukan Pengampunan Pajak

NPWD lanjutnya, menjadi persoalan karena hanya 14 digit, belum bisa dibedakan oleh bank, mana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mana retribusi, PHR dan lainnya. Dengan ditekennya Peraturan Bupati nantinya, NPWD akan menjadi 18 digit sehingga bank bisa dengan mudah membedakan berbagai jenis pajak retribusi. “Semoga saja tahun ini bisa berjalan,” terangnya.

Tahun ini kata Lale, pihaknya juga akan melakukan kebijakan cash opname. Dimana nanti akan ditempatkan petugas di hotel atau restoran yang dicurigai melaporkan pajak tidak sesuai ketentuan. Petugas akan ditempatkan selama sebulan penuh. Dengan demikian nanti akan diketahui berapa sebenarnya yang harus disetorkan. (zul)

Komentar Anda