Alasan Sibuk, Ali BD Belum Bahas Aset Pemprov

Ali BD
Ali BD (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dengan alasan sibuk, Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD, hingga kini belum sempat membahas aset organisani perangkat daerah (OPD) di Lotim yang telah dialihkan dari kabupaten ke provinsi.

Diantaranya seperti aset yang ditinggalkan Dinas Kehutanan Lotim, satuan jenjang pendidikan SMA/SMK, dan beberapa OPD lainnya. “Belum saya bahas, karena saat ini masih banyak kerjaan. Bagaimana kita mau bahas, kita banyak kerjaan,” ujarnya Rabu kemarin (1/11).

Baca Juga :  Tak Becus Kerja, Pimpinan BUMD Lombok Timur Terancam Dipecat

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disana telah diatur terkait dengan sebagian kewenangan kabupaten yang ditarik ke provinsi. Sehingga dengan adanya pengalihan OPD, maka sesuai ketentuan proses pengalihan tidak hanya menyangkut personil maupun pembinaan saja. Melainkan kabupaten juga diharuskan untuk menyerahkan aset OPD dimaksud.

Penyerahan aset daerah ke provinisi merupakan salah satu syarat bagi provinsi untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). “Kalau masalah itu, kita tidak tau. Yang jelas kita belum membahasnya,” singkat Ali BD.

Sebelumnya, Bupati Lotim bersikeras tidak akan mengembalikan aset yang sebelumnya milik Pemkab Lotim ke Pemprov, dengan alasan belum melihat aturannya.

Namun dengan adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, dan juga teguran Gubernur NTB, akhirnya sikap Ali BD pun melunak. “Pak Gubenur itu orang baik. Saya tidak mau bertengkar dengan beliau. Jangan anda mengajak saya bertengkar dengan Pak Gubenur ya,” jawab Ali BD, saat itu.

Menurutnya, hubungan antara Pemkab Lotim dengan Pemprov NTB harus tetap terjaga dengan baik. Karenanya, teguran yang disampaikan oleh Gubenur NTB itu juga ditanggapi positif oleh yang bersangkutan. “Teguran dari Pak Gubenur itu bagus. Pak Gubenur boleh menegur, karena dia adalah pemerintah,” jawabnya.

Baca Juga :  Hari Ini, 158 Desa di Lombok Timur Gelar Pilkades Serentak

Dijelaskan, dalam ilmu pemerintah, sosok Gubenur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Karenanya, sebagai wakil pemerintah pusat, Gubenur punya hak untuk menyampaikan teguran, ketika ada hal yang dianggap bertentangan. “Harusnya persoalan ini ditanyakan ke pemerintah pusat, bukan ke Pak Gubenur. Tapi apa yang disampaikan oleh Pak Gubenur sudah benar,” imbuhnya. (cr-wan/lie)

Komentar Anda