Alasan Sepi, Golf Golong tak Mampu Bayar PBB

SEPI : Golf GEC Rinjani yang berada di Desa Golong Kecamatan Narmada sepi pengunjung dalam beberapa tahun terakhir (HERY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG– Golf GEC Rinjani Golong yang berlokasi di Desa Golong Kecamatan Narmada diakui sepi pengunjung sejak beberapa tahun terakhir. Itu sebabnya pengelola lapangan golf tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk dua tahun terakhir sebesar Rp 300 juta.

Sepinya kunjungan ke golf Golong seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB selaku pihak yang punya saham. Lombok Barat misalnya punya lahan 76 hektar lebih yang dipakai sebagai lahan golf. Modelnya lahan ini disewa dalam jangka puluhan tahun.

Golf Golong diakui sepi sebenarnya sejak terjadi peristiwa bom Bali tahun 2000. Kondisi sepi makin diperparah dengan adanya larangan bagi pejabat bermain golf. Sebelum krisis ekonomi, Golf GEC Rinjani Golong bisa menghasil pemasukan sebesar Rp 1 miliar per tahun. “Tapi sekarang hanya bisa sekitar Rp 300 juta. Itupun pengelola hanya bisa untuk membiaya perawatan lapangan golf, gaji karyawan, dan perawatan lainnya,” ungkap Kepala Desa Golong HM. Zainudin, kepada Radar Lombok, Kamis (8/9).

Baca Juga :  Jepang dan Australia Ramaikan Turnamen Golf KLU

Setiap tahun golf Golong dibebankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar sekitar Rp 150 per tahun. Dua tahun terakhir pengelola belum bisa membayar kewajiban pajak tersebut. Totalnya untuk dua tahun terakhir sekitar Rp 300 juta. Kondisi sepi ini juga berimbas ke Desa Golong yang selama ini mengandalkan golf Golong sebagai salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Desa). Beberapa tahun terakhir pemasukan desa dari sini tersendat.” Dulu penyetoran lancar. Tapi sekarang karena kondisinya seperti ini jadi tersendat,” ungkap Zainudin. Ia adalah mantan pengelola Golf GEC Rinjani.

Golf GEC Rinjani saat ini punya karyawan sekitar 64 orang dengan gaji yang masih di bawah UMK (Upah Minimun Kabupaten). Rata-rata gaji mereka Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari data yang ada, pengelola dan Pemkab Lombok Barat sepakat dengan pemanfaatan lahan daerah untuk lapangan golf dengan waktu kontrak selama 70 tahun. Itu artinya lahan Pemkab akan berhenti disewa pada tahun 2061 mendatang. Luasnya sekitar 76 hektar.

Baca Juga :  Dispar Kembali Gelar Turnamen Golf

Di atas lahan ini pengelola membangun berbagai fasilitas seperti ruang meeting, vila 250 unit yang dilengkapi dengan kolam renang. Seharusnya dengan fasilitas seperti ini pengunjung akan banyak. Dengan kondisi ini, Zainudin meminta Pemkab mengevaluasi kontrak yang ada.

Penyertaan modal Pemkab dan Pemprov seharusnya mampu meningkatkan kunjungan ke tempat wisata ini. Misalnya, acara-acara daerah bisa diarahkan ke tempat ini. “ Pemerintah harus mengevaluasi dan mengambil bagian juga dalam promosi tempat ini. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Humas Golf GEC Rinjani Syarifudin membenarkan bahwa selama lima tahun terakhir tempat ini sepi pengunjung. Pejabat Pemkab hanya datang untuk menagih PBB saja. Pemkab tidak terlibat ikut mempromosikan tempat ini.(flo)

Komentar Anda