Alasan Rem Blong Dibantah Ahli, Penabrak Mahasiswi Ditahan

Kompol Bowo Tri Handoko (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram resmi menetapkan pengemudi mobil Suzuki B 2273 BOJ, inisial H asal Dompu sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Mataram.

H menabrak lima pengendara motor di Jalan Raya Gajah Mada, Jempong, Kota Mataram, Senin (26/12) lalu. Dalam kejadian itu, seorang mahasiswi Universitas Mataram Firda Arviana Dewi asal Selong, Lombok Timur meninggal dunia. “Hari ini (4/1) sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram,” ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko.

Penyidik menetapkan sopir berusia 60 tahun tersebut sebagai tersangka karena kelalaian dalam berkendara, sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia. “Sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Kepergok Curi PS 4

Pasal yang disangkakan tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta,”.

Dan ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,”.

Baca Juga :  Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

Dengan penetapan dan penahanan tersangka ini kata Bowo, maka proses hukum akan terus berlanjut. Pihaknya juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Diungkapkan, dalam pemeriksaan, H mengaku mobil yang dikendarai mengalami rem blong. Namun pengakuannya terbantahkan dengan hasil pemeriksaan ahli yang didatangkan polisi. Ahli menyatakan mobil yang dikendarai tersangka tidak mengalami rem blong. “Dari hasil pemeriksaan  kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (agen tunggal pemegang merek) yang mengeluarkan kendaraan, tidak ada rem blong,” pungkasnya. (cr-sid).

Komentar Anda