Alasan Pendapatan Tak Cukup, Buruh Bangunan Ini Dua Tahun Jual Sabu

SH bersama barang bukti ditunjukkan oleh Polresta Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram terus menabuh genderang perang dengan pengguna dan pengedar narkotika.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika semakin bertambah. Terkini, seorang pria berinisial SH (25 tahun) asal Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna sabu. “SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021).

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media. Pelaku disebut kerap bertransaksi narkotika di Dasan Agung.

Lalu penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu. Kemudian Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 20.45 WITA diputuskan untuk turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung. “Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya.

Dari hasil pengledahan badan, petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram. Lalu uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku. “Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.

Dari hasil interogasi, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta. “Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya.

Kesehariannya, SH berprofesi sebagai buruh bangunan. Pengakuannya di depan petugas, sabu digunakan untuk menambah stamina. Juga menjual dengan alasan pendapatannya tidak cukup hanya sebagai buruh. “SH juga pengguna sabu. Dia pakai sabu katanya supaya staminanya kuat jadi buruh. Dia menjual juga. Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (*/sal)

Komentar Anda