Alasan Instruksi Presiden, Kejaksaan Mulai Irit Bicara

SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong tak ingin mengumbar penanganan-penanganan kasus yang sedang mereka tangani. Baik itu kasus yang masih tahap penyidikan maupun penyidikan. Hal ini menindak lanjuti instruksi Presiden yang meminta semua institusi penegak hukum untuk tidak mengekspos penanganan kasus yang statusnya masih penyelidikan maupun penyidikan. Terutama penangan kasus tindak pidana korupsi.

“Kita belum bisa banyak bicara. Karena ini sesuai dengan instruksi Presiden,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Senin kemarin (16/8).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Batal Kunjungi Loteng

Instruksi Presiden itu lanjutnya, sebagai upaya untuk menjaga jangan sampai memunculkan kesan praduga yang tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sebuah kasus. Sehingga itu tidak menimbulkan kesan peradilan diluar pengadilan. “Artinya biar proses yang terus berjalan,” sebut Iwan.

Yang jelas, semua kasus yang ditangani, baik itu yang masih penyelidikan maupun penyidikan semua tetap berjalan dan menjadi prirotas. Termasuk penanganan kasus dugaan korupsi SDN 7 Terara, Sekaroh, dan Kasus GOR Selong, serta beberapa kasus lainnya.

Baca Juga :  Presiden Bakal Resmikan Masjid “Nurul Bilad” Mandalika

Adanya kritikan berbagai pihak terkait kasus yang mereka tangani, semua itu sangat diapresiasi. Dengan kritikan itu, maka apa yang dilakukan kejaksaan selalu diperhatikan masyarakat. “Itulah sebagai bentuk harapan masyarakat, dan mereka punya ekpekstasi besar terhadap kejaksaan,” lanjutnya.

Selain itu, kritikan yang datang akan menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi  kejaksaan untuk memperbaiki kinerja kedepannnya. “Itu juga yang akan mendorong kita bekerja untuk berhati-hati,” pungkas Iwan. (lie)

Komentar Anda