Alasan Beli Makan, Motor Teman Digadai Rp14 Juta

PELAKU: HS (43) terduga pelaku penggelapan motor yang berhasil diamankan polisi.

MATARAM – Seorang pria berinisial HS (43) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya.
Kasus ini berawal dari laporan korban, RAS (23), yang meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya kepada HS pada 7 Juni 2025. HS mengaku akan membeli makanan, namun setelah itu tidak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. “Korban tidak mendapat kabar, dan sepeda motornya tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sandubaya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, Sabtu (28/6).

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil melacak keberadaan HS. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, HS mengaku telah menggadaikan motor korban sebanyak dua kali.

Pertama, motor digadaikan seharga Rp9 juta dan sempat ditebus. Namun, pelaku kembali menggadaikannya, kali ini senilai Rp14 juta. “Sepeda motor berhasil kami amankan dari salah satu pegadaian di wilayah Lombok Tengah,” lanjut Arya.

HS kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut kepercayaan antarindividu. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal,” tandasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan cermat dalam meminjamkan barang atau melakukan transaksi. (rie)