MATARAM — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi ditutup Senin, 20 Januari 2025. Seleksi ini menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi ASN.
Namun tidak demikian halnya bagi 285 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Harapan itu harus pupus, karena mereka tidak dapat ikut serta dalam seleksi PPPK tahap ini.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa dari total 11.041 pegawai honorer di Pemprov NTB, sebanyak 6.507 orang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 4.249 tenaga honorer lainnya tercatat sebagai non-database, namun masih memiliki peluang untuk diangkat melalui PPPK.
Sayangnya, sebanyak 285 orang sisanya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena alasan administrasi. “Selebihnya ada sebanyak 285 orang yang sedang kita cari solusi bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi, NTB,” kata Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa (21/1).
Hanya saja Yusron sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini membantah bahwa 285 honorer yang tidak bisa ikut mendaftar PPPK ini merupakan titipan pejabat. Yusron menyebut ini murni masalah administrasi, dimana mereka belum cukup 2 tahun dalam bekerja.
Yusron menegaskan bahwa Pemprov NTB tengah mencari solusi untuk menata keberadaan 285 tenaga honorer tersebut. Mereka tersebar di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Data spesifik terkait posisi mereka sudah disampaikan oleh masing-masing OPD, dan Pemprov akan menyalurkan mereka sesuai kebutuhan, baik sebagai tenaga teknis, guru, sopir, pramusaji, atau tenaga keamanan.
Setelah diidentifikasi, penataan akan dilakukan berdasarkan data yang ada. “Penuntasan itu melalui saranan penataan dan yang kedua penuntasan ini juga bermakna penegasan status dari pada mereka semua. Jadi tidak ada yang Namanya tenaga honorer,” ujarnya.
Bagi honorer yang masuk database BKN, mereka masih memiliki peluang besar untuk diangkat melalui PPPK. Sementara itu, bagi yang non-database, mereka dapat memanfaatkan kesempatan di tahap-tahap berikutnya, termasuk peluang untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
“Pemerintah daerah perlu mempersiapkan langkah antisipasi, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Syukur jika ada kebijakan khusus yang memungkinkan solusi bagi tenaga honorer ini,” tambah Yusron.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KATA Yusron telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer di luar mekanisme yang diatur. Jika aturan ini dilanggar, sanksi tegas, seperti pengurangan dana transfer, mungkin dapat dijatuhkan.
“Pengangkatan honorer sudah tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Jika ada kebutuhan tambahan, seperti pramusaji atau tenaga kebersihan, solusinya hanya melalui mekanisme outsourcing,” kata Yusron.
Meski demikian, mekanisme pengangkatan melalui outsourcing masih memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait kontrak dan prosesnya.Pemprov NTB akan segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak dari penutupan pendaftaran PPPK. Langkah ini mencakup identifikasi masalah, diskusi dengan berbagai pihak, dan penyusunan kebijakan yang sesuai koridor hukum.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kemenpan-RB dan BKN. Mereka sedang menghimpun data dari pusat dan daerah, serta memberikan dukungan bagi pegawai baik yang masuk maupun tidak masuk database,” ujarnya.
Yusron juga memastikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini. “Target kami, Januari semua sudah siap bekerja dengan kejelasan status mereka,” pungkasnya. (rat)