Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar, Enam Member LBC Melapor ke Polda NTB dan OJK

SWI Pusat Setop Semua Kegiatan Investasi Bodong LBC

Farid Faletehan
Kepala OJK NTB Farid Faletehan

MATARAM – Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat akhirnya mengeluarkan keputusan penghentian aktikvitas 26 entitas investasi yang tidak berizin atau ilegal alias bodong. Salah satu entitas investasi bodong yang cukup fenomenal di NTB ikut dihentikan oleh SWI adalah Lucky Best Coin (LBC) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Center (LTC). Bahkan nama LBC yang menjadi nomor 1 di surat penghentian izin investasi bodong oleh SWI Pusat.

Sebagaimana lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan, karena bisa berpotensi merugikan banyak orang. Untuk LBC ini sendiri menerapkan sistem investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member. Karena itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar. Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal.

Baca Juga :  TPAKD Mataram Bakal Hadirkan Program ‘Harum Berseri’

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 11 Money Game; 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin; 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan 9 kegiatan lainnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Farid Faletehan yang juga Ketua SWI NTB menyebut hingga saat ini sudah ada 6 member dari LBC yang melapor ke Direskrimsus Polda NTB dan OJK NTB. sebanyak 6 member LBC yang melapor tersebut, diantaranya 4 orang dari Bali dan 2 orang member dari NTB.

“Sudah ada 6 orang member LBC melapor ke Polda NTB dan OJK NTB dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar,” terang Farid, Kamis (6/5).

Baca Juga :  Triwulan I-2022 Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 56,9 Triliun

Farid kembali mendorong member LTC maupun LBC yang dirugikan untuk segera melapor ke OJK dan Polda NTB agar bisa diproses lebih cepat secara hukum. Terlebih lagi, SWI Pusat telah mengeluarkan ketetapan jika LTC dan LBC merupakan entitas ilegal.

“Masyarakat yang menjadi member silahkan melapor ke OJK dan Polda NTB untuk diproses secara hukum,” kata Farid.

Terpisah, Legal Advisor LBC I Gusti Lanang Bratasuta yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp enggan menanggapi terkait telah dikeluarkannya ketentuan SWI Pusat jika LBC merupakan entitas ilegal alias bodong.

“Terkait dengan hal itu saya tidak punya kompetensi untuk memberikan keterangan karena kontrak saya sebatas advisor,” kata Lanang melalui pesan singkatnya di aplikasi WhatsApp, Kamis (6/5) kepada Radar Lombok.

Sementara itu, Owner yang juga Direktur Utama LBC Lukman Hakim ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Begitu juga ketika di SMS, juga tidak menjawab, meski pesan SMS terbaca. Begitu juga Direktur LBC Anwar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp tidak membaca pesan, meski sudah terkirim. Begitu juga ketika ditelpon, Anwar selaku Direktur LBC tidak menjawab, justru mematikan hanpdhone-nya dan tidak bisa dihubungi. (luk)

Komentar Anda