Aktivis Ditahan, Massa Geruduk Polres Loteng

UNJUK RASA: Massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Solidaritas OKP dan NGO Peduli Alus Darmiah, gelar aksi unjuk rasa di Mapolres Loteng, Rabu kemarin (12/3). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Solidaritas OKP dan NGO Peduli Alus Darmiah, melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Lombok Tengah (Loteng). Aksi ini dilakukan, sebagai protes terhadap penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Alus Darmiah yang selama ini getol menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di kampung halamannya, di wilayah selatan.

Alus Darmiyah ditahan pada Kamis (6/3) lalu, atas sangkaan tindakan pengancaman oleh penyidik Polres Lombok Tengah, berdasarkan laporan General Manager (GM) The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho pada 5 September 2024 lalu.

Dugaan pengancaman ini terjadi saat adanya hearing atau diskusi permasalahan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat itu warga melakukan hearing kaitan dengan sengketa lahan antara pihak Injorny Tourism Devlopment Corporation (ITDC) dengan warga yang mengaku pemilik lahan di ITDC.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pujut, Anom Sanjaya menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Alus, sebagai upaya pembungkaman terhadap berbagai upaya perlawanan yang dilakukan warga selama ini yang berkaitan dengan masalah lahan.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan penahanan terhadap Alus. “Kita mempertanyakan sudah sejauh mana upaya restorative justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi malah Polres bilang hanya memberikan ruang waktu selama 4 bulan melakukan perdamaian,” ungkap Anom Sanjaya, Rabu kemarin (12/3).

Baca Juga :  Paket Komplet FKD Usung Suasto-Suhaidi

Penyidik dinilai sangat responsip untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh GM Mandalika, sehingga ia menilai penegakan hukum di Lombok Tengah tebang pilih. Meski pihaknya tidak menafikkan bahwa ini Negara hukum dan sudah disampaikan bahwa kalau ada warga yang ada tanahnya di ITDC atau masih merasa berhak di ITDC, dianjurkan untuk menuntut di Pengadilan.

“Tapi warga sudah tidak percaya sama ITDC, karena kalau mau menuntut membutuhkan modal. Kalaupun nanti warga gugat terus menang, maka pasti akan diperlakukan sampai tidak menang. Ini kita sia-sia kalau melakukan perlawanan dari jalur hukum,” terangnya.

Masyarakat bersama berbagai NGO juga akan melakukan aksi di kantor ITDC sebagai upaya untuk menekan ITDC. Karena pihaknya mengaku bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik atas laporan pihak GM The Mandalika.

“Sebenarnya pihak keluarga Alus juga sudah pernah datang ke ITDC tapi tidak mendapatkan respon. Makanya ini ada upaya pembungkaman warga selatan terhadap sikap kritis atas permasalahan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan jika penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak peyidik terkesan sewenang wenang. Pihaknya melihat bahwa peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice, tidak dikedepankan oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kabel PJU Bypass Banyak Hilang

“Lalu apa dasar dari pihak Polres Lombok Tengah sampai bisa melakukan penahanan. Padahal seseorang untuk dapat dihukum atau di pidana dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP itu harus dibuktikan dengan adanya kekerasan, dan atau ancaman kekerasan,” herannya.

Pihaknya sangat menyayangkan langkah penyidik. Padahal Alus Darmiah hanya mengatakan, “Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,”.  “Dari pernyataan tersebut, dimana letak pidananya? Ini menjadi tanda tanya besar terkait dengan kinerja Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Sementara Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menyampaikan bahwa penyidik sudah perofesional dalam proses penanganan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Alus. Kalaupun ada yang tidak puas dari pihak keluarga Alus atas penanganan kasus ini, maka dianggap hal yang wajar.

“Yang penting penyidik sudah perofesional. Upaya perdamaian juga sudah kita lakukan, bahkan rentang waktunya itu cukup lama untuk proses perdamaian. Polres tidak bisa menolak aduan. Kalau ada aduan, maka pasti akan kita proses. Tapi di kasus Alus, dari sekian waktu yang diberikan kesempatan untuk berdamai, tapi tidak ada titik temu,” ujar Kapolres. (met)