Akta Notaris Belum Keluar, Izin BPR Terlambat

Dr H. Manggaukang Raba (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kepala Biro Administrasi Perekonomian Pemerintah Provinsi NTB, Dr H. Manggaukang Raba, memastikan seluruh pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB telah sepakat dan menyetujui penggabungan (merger) 8 BPR menjadi satu kelembagaan.

Karena itu, dalam waktu dekat Pemprov NTB selaku perwakilan pemegang saham yang juga sebagai pemegang saham mayoritas akan segera mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB. "Bulan Februari ini seluruh syarat untuk operasional terkait merger BPR NTB Bersaing sudah masuk ke OJK," kata Manggaukang Raba, Rabu kemarin (22/2).

[postingan number=3 tag=”bpr”]

Manggaukang mengakui, jika sampai pertengahan Februari ini pihaknya terlambat mengajukan izin kepada OJK, karena belum lengkapnya berbagai persyaratan yang ditentukan oleh OJK. Seperti akta notaris untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga :  Apresiasi Pelanggan Setia, Telkomsel Siapkan 2 Motor

Selain itu juga, lanjut Manggaukang berbagai dokumen juga terus dilengkapi untuk selanjutnya menjadi satu kesatuan bersama akte notaris yang saat ini masih belum keluar dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Begitu akta notaris sudah dikeluarkan Kemenkum HAM, maka kami akan langsung antar dokumen syarat operasional PT BPR NTB Bersaing," kata Manggaukang.

Sementara Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri mengatakan pihaknya di OJK NTB masih menunggu pengajuan proposal untuk perizinan dari PT BPR NTB Bersaing. Pada prinsipnya sambung Yusri, OJK NTB sangat siap untuk menindaklanjuti dan memproses pengajuan izin dari BPR NTB.

Baca Juga :  Akan Ada Moratorium Izin Tower Besar

Bahkan, jika seluruh persyaratan itu lengkap diajukan oleh Pemprov NTB selaku perwakilan dari pemegang saham, maka akan langsung dipercepat proses verifikasi dan penilaian lainnya. Sehingga dalam waktu kurang dari satu bulan, izin untuk PT BPR NTB Bersaing bisa diperjuangkan lebih cepat keluar.

"Oktober 2016, pemegang saham pernah memasukan pengajuan untuk perizinan BPR NTB, tapi kami kembalikan lagi, karena belum lengkap syaratnya. Mudahan yang sekarang sudah lengkap, sehingga bisa kami proses cepat,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda