MATARAM – Satu dari dua pelaku jambret di jalan raya Ahmad Yani, Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada ditangkap Sabtu (2/11) kemarin. Pelaku sempat terjatuh dan tinggalkan kendaraannya usai menjambret.
Pelaku ketakutan ketika melihat anggota Polsek Narmada yang saat itu sedang berpatroli dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Beberapa menit usai kejadian, personel patroli Polsek Narmada sempat melewati jalur di TKP. Bahkan sempat melihat dari jauh terduga terjatuh dari sepeda motornya. Karena takut, terduga kabur dan meninggalkan motor yang digunakan yang kemudian diamankan personel patroli,” kata Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk, Minggu (3/11).
Di samping adanya laporan dari korban penjambretan, Polisi mengidentifikasi pemilik motor tersebut. Ternyata pemiliknya Eka Saputra alias Eka (18), seorang warga Dusun Montong Are Saru, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lobar yang tak lain adalah pelaku yang ditangkap.
“Kita identifikasi kendaraannya, kebetulan kendaraan tersebut atas nama pelaku (Eka). Kita lacak dan pelaku kita tangkap di rumahnya. Pelaku kita tangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” sebutnya.
Pelaku melakukan aksinya berdua bersama salah satu rekannya berinisial S. Saat ini pelaku inisial S masih dalam pencarian. Dalam aksi penjambretan itu, kedua pelaku memiliki peran berbeda.
Pelaku S yang masih dalam pencarian berperan sebagai eksekutor. Pelaku yang mengambil paksa tas korban. “(Pelaku Eka) Yang punya dan bawa motor,” imbuhnya.
Aksi penjambretan itu terjadi Jumat (1/11), sekitar pukul 23.30 WITA. Korban Husnul Khotimah (20) warga Dusun Tanak Tepong, Desa Presak, Kecamatan Narmada. Saat itu korban dalam perjalanan pulang bekerja.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng korban dipepet oleh pelaku. “Datang seseorang yang tidak dikenal memepet korban dari sebelah kanan menggunakan motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat kendaraan,” ujarnya.
Pelaku mengambil paksa tas korban. Tas itu berisikan satu HP merek Realme C2, satu HP merek iPhone XR, dompet berisikan uang tunai Rp 10 ribu, STNK, KTP, ATM, airpods dan gunting kuku.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 6,6 juta dan melapor ke Polsek Narmada. Melalui penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya. Barang-barang korban juga berhasil diamankan. Belum ada barang korban yang dijual oleh pelaku.
“Belum ada yang terjual. Tas berisi HP, uang dan surat identitas semuanya kita amankan. Satu (pelaku) lagi masih kita kejar,” katanya.
Pelaku Eka saat ini sudah diamankan di Polsek Narmada guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Ke 2 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sid)