Aksi BKKPN Pungut Karcis Snorkeling Tengah Laut Diprotes

PENGADANGAN: Petugas BKKPN mengadang kapal yang mengangkut wisatawan hendak snorkeling di perairan gili, Minggu (14/7). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Video aksi pengadangan oleh petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terhadap kapal yang mengangkut wisatawan yang hendak snorkeling di perairan gili viral di media sosial.

Video berdurasi 47 detik tersebut memperlihatkan sejumlah orang di kapal tengah berdiskusi mengenai pembayaran karcis aktivitas di perairan tiga gili. Dalam video tersebut terdengar ucapan pihak BKKPN Kupang Satker TWP Gili Matra (Gili Meno, Trawangan, dan Air) meminta pelaku wisata yang membawa tamu untuk snorkeling angkat kaki dari laut jika tidak membayar karcis. Kejadian itu terjadi pada Minggu (24/7) di perairan gili.

Udin, salah seorang pengusaha trip snorkeling yang menjadi objek pengadangan oleh BKKPN membenarkan kejadian tersebut. Aksi pengadangan ini disayangkan karena menganggu kenyamanan wisatawan yang mereka bawa.

Sejatinya tidak masalah jika harus membayar karcis. Hanya saja idealnya pembayaran dilakukan di darat atau di belakang para wisatawan demi menjaga kenyamanan dan keamanan. “Kita mengedepankan etika dan kita sama-sama mematuhi aturan. Jangan mencegat orang di sana-sini. Kalau bisa di satu tempat saja misalnya posisi di pinggir (darat). Retribusi atau apa namanya ini bagi kami tidak ada masalah silakan atur sedemikian rupa,” ungkapnya, Selasa (26/7).

Udin menyebut, di wilayah perairan tiga gili sendiri sering kali banyak  pungutan dari berbagai sumber. Baik itu berupa jasa masuk wisatawan, jasa tambat kapal, dan juga karcis snorkeling ini. “Kalau saya tidak masalah dengan pungutan tersebut jika memang ada feedback-nya bagi kami,” ujarnya.

Penarikan pungutan kepada pelaku wisata disebutnya harus sinkron, sampai saat ini pihaknya mengaku feedback itu minim dan bahkan nyaris tidak ada. “Selama ini apa yang mereka berikan kepada kami, baik itu jasa masuk wisata tambat dan sebagainya. Apa feedback-nya, ini kan harus sinkron, sekarang memungut itu secara luas apakah iya sekarang di sini diterapkan namun di titik lain (Kecinan) juga begitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluar Uang Banyak, KKB Tagih Janji One Gate System

Pihaknya berharap supaya pengadangan seperti itu tidak terulang kembali. Ia meminta harus ada sosialisasi lanjutan mengenai mekanisme dan pola penarikan karcis yang baik menyangkut seluruh pihak terkait. Khawatirnya, aksi itu justru akan berdampak pada para agen yang notabene mempromosikan serta membawa wisatawan datang ke gili.

“Tolonglah yang baik kepada kami, takutnya nanti imbasnya kepada agen dan bahkan kami selaku pelaku pariwisata di sini justru akan terdampak,”  tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja TWP Gili Matra BKKPN Kupang, Thri Heny Radiman menjelaskan bahwa apa yang dilakukan di dalam video tersebut adalah sosialisasi. “Kami masih sosialisasi, belum mengusir. Videonya itu dipotong. Tidak ditayangkan secara lengkap,” ujarnya.

Heny menjelaskan bahwa wilayah tiga gili itu dikelola oleh   Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini BKKPN Kupang. “Apa yang kami lakukan ini adalah untuk menegakkan aturan. Jadi di dalam kawasan konservasi untuk melakukan kegiatan pariwisata. Itu ada peraturannya yaitu wisatawan membayar karcis masuk untuk melakukan kegiatan di lautnya tiga gili ini,” kata Heny.

Pemungutan karcis aktivitas di laut jelasnya mengacu pada PP No 85 Tahun 2021 Tentang Tarif dan Besaran untuk Pemanfaatan Kegiatan Berusaha di Lingkup Kelautan dan Perikanan. Objeknya yaitu kegiatan kawasan wisata perairan di dalam kawasan konservasi.

Untuk kawasan tiga gili kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini. Sebelum menarik karcis, Heny mengaku sudah dilakukan sosialisasi pada Maret 2022.

Baca Juga :  Segera Berakhir, Djohan-Danny Beber Capaian

Adapun pelaku wisata di video itu, kata Henny, sudah beberapa kali ditegur namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. “Kemarin itu kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada boat tersebut dan kita sudah menempelkan stiker di beberapa boatnya itu dan itu sudah lebih dari tiga kali kita tegur,” imbuhnya.

Saat ini tarif mengalami diskon lantaran pandemi covid-19. Itu sesuai Permen KP Nomor 35 Tahun 2021. Wisatawan domestik yang hendak melakukan aktivitas di TWP Gili Matra yang tadinya dipatok Rp 20 ribu kini menjadi Rp 5 ribu, dan untuk wisatawan mancanegara dari Rp 200 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Besaran tarif dan karcis masuk itu langsung masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kemenkeu yang mengatur akan dipergunakan untuk apa ke depan. Aturan tersebut sampai saat ini masih terus disosialisasikan sehingga nantinya pelaku wisata bisa mengerti.

Terkait kontribusi apa yang diberikan kepada pelaku wisata, Heny mengaku bahwa itu menjadi kewenangan pemerintah pusat nantinya. Sebab pungutan ini tidak dikelola langsung oleh BKKPN Kupang. “Itu langsung disetor ke Kemenkeu. Jadi bukan BKKPN Kupang yang kelola. Bisa saja jadi dikelola pembangunan daerah dan pusat,” jelasnya.

Kemudian terkait asumsi pelaku wisata yang menyebutkan bahwa penarikan karcis ini belum merata itu dibantah oleh Heny. Ditegaskan, tidak ada yang dispesialkan. “Semua kami perlakukan sama, justru teman-teman di tiga gili sudah patuh apa yang disebut karcis masuk ini, kami sudah sosialisasikan di bulan Maret,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda