Akses Lombok-Sumbawa Ditutup

DITUTUP: Pelabuhan Kayangan Labuan Lombok ditutup sementara untuk menghentikan akses keluar masuk Lombok-Sumbawa.(M GAZALI/RADAR LOMBOK)
DITUTUP: Pelabuhan Kayangan Labuan Lombok ditutup sementara untuk menghentikan akses keluar masuk Lombok-Sumbawa.(M GAZALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB benar-benar serius memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi pemerintah pusat juga telah menutup bandara dan pelabuhan bagi penumpang. 

Masyarakat Pulau Lombok juga kini tidak bisa lagi pergi ke Pulau Sumbawa. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. “Yang di Lombok tidak ke Sumbawa, dan sebaliknya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Bayu Windia kepada Radar Lombok, Jumat (24/4).

Ditegaskan Bayu, pengendalian transportasi memang dilakukan hanya antarpulau saja. Sementara antarkabupaten dalam satu pulau masih bebas seperti biasa dengan pengawasan ketat. 

Misalnya saja masyarakat dari Lombok Timur yang ingin ke Mataram, masih bisa melakukan perjalanan tersebut. Namun untuk pergi ke Sumbawa, sudah dilarang. Alasan utama mengambil pendekatan antar pulau, karena tidak mungkin melarang orang dari Lombok Timur ke Mataram. Namun untuk ke pulau Sumbawa, bisa dikontrol dengan baik. “Pendekatannya berbasis dua pulau utama. Karena di Lombok sudah ada transmisi lokal,” jelasnya. 

Untuk memperkuat aturan tersebut, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota. “Surat ditandatangani hari ini tanggal 24 April dan mulai berlaku hari ini tanggal 24 April,” terangnya. 

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh angkutan darat, angkutan penyeberangan dan angkutan laut untuk penumpang, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk ke wilayah NTB serta antar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dihentikan sementara. “Ini kan sebagai tindak lanjut Permenhub juga setelah bandara dilarang melayani penumpang. Tapi tentu ada pengecualian juga seperti yang diatur dalam Permenhub,” kata Bayu. 

Bayu belum menyampaikan sampai kapan larangan tersebut berlaku. Mengingat, hubungan masyarakat Pulau Lombok dengan masyarakat NTB sangat dekat. Bahkan, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang saat ini berada di Mataram juga aslinya berasal dari Sumbawa. “Aturan ini berlaku mulai 24 April sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Bayu.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati malalui siaran pers Nomor: 14/SP.H/IV/2020 yang diterima Radar Lombok, Kamis malam (23/4) menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020, maka di Bandara Lombok tidak ada lagi penerbangan komersial untuk penumpang umum. Sedangkan penerbangan untuk operasional kargo dan logistik masih tetap beroperasi seperti biasa. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WITA hingga 1 Juni 2020 mendatang. “Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek. Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati malalui siaran persnya.

“Selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” sambung Nugroho.

Nugroho Jati juga mengatakan, bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund. “Kami menyediakan 15 help desk yang ada di area drop zone dan lobby untuk proses refund yang akan dilayani oleh pihak maskapai. Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dimohon untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya dengan physical distancing, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait kebijakan pengembalian tiket (refund), dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan. “Kami berharap masyarakat dan pengguna jasa bandara dapat memahami kondisi ini dan bersama-sama berdoa semoga kebijakan dan upaya ini dapat secara signifikan menahan laju penyebaran pandemi Covid-19 ini,” tutupnya seraya berharap.

Sementara, Gubernur NTB, Dr H. Zulkieflimansyah melalui akun facebook media sosial (medsos) miliknya menuliskan status mengenai penutupan Bandara itu tidak mudah, karena banyak sekali faktor yg harus dipertimbangkan, terutama ijin dan koordinasi dengan pemerintah pusat. “Tidak bisa sembarangan kita menutup bandara-bandara kita,” tulisnya.

Bung Zul sapaan akrabnya Gubernur NTB menyampaikan, bagi yang punya keluarga atau kerabat yang masih ingin kembali ke NTB atau Keluar dari NTB, perlu disampaikan bahwa mulai malam ini, Kamis (23/4) pukul 00:00 tidak ada lagi penerbangan penumpak masuk dan keluar NTB. “Ketiadaan Penerbangan ini berlaku diseluruh Indonesia !!. Bandara besok masih melayani refund dan lain-lain. Demikian untuk dimaklumi,”katanya. (zwr/sal)

Komentar Anda