Akses Jalan Ditutup, Sahrun Bakar Rumah Tetangga

DIAMANKAN: Pelaku pembakar rumah tetangga diamankan di Polsek Sandubaya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kesal lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup, Sahrun Jundi asal Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram membakar rumah tetangganya.

Peristiwa pembakaran rumah ini terjadi Rabu pagi (14/9), sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya tersebut sudah lama direncanakan. Motifnya hanya karena kesal dengan tetangganya yang menutup jalan menuju ke rumahnya, yang sudah ditempati sejak kecil. “Kesal karena menutup akses jalan ke rumah saya,” jawab pelaku di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9).

Rumah yang dibakar itu milik tetangganya bernama Abdullah yang disewakan kepada Muhasim. Pelaku mengenal korban sejak kecil, akan tetapi tidak pernah memiliki hubungan yang bagus. “Saya kenal dari kecil, tapi tidak pernah berkomunikasi,” katanya.

Pelaku membakar rumah korban menggunakan daun kurma, yang sudah dikeringkan dari seminggu yang lalu. Api dengan cepat membesar, karena rumah korban yang disewakan itu merupakan rumah semipermanen, yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar.  “Daun kurma itu saya keringin dulu. Daun kurma saya ambil dari rumah, yang saya tanam,” sebutnya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Rumah Kosong Ditangkap

Setelah membakar rumah  korban, pelaku berkelahi dengan korban. Pada perkelahian itu, pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan besi lalu menendang dada korban. Besi yang digunakan itu juga sudah disipakan, bahkan besi itu diselipkan di bawah bantal tempat tidurnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya sudah direncakan dari jauh hari sebelumnya. “Alat yang digunakan itu pelepah kurma yang sudah sudah dikeringkan dan disiapkan untuk membakar rumah itu,” ujarnya.

Menurut informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, pelaku beberapa kali berusaha untuk membakar rumah itu. Mulai dari membakar kandang ayam, akan tetapi selalu bisa dicegah oleh masyarakat dan pemilik rumah. “Intinya sudah beberapa kali melakukan percobaan membakar rumah korban, tapi baru kali ini pelaku berhasil,” ucapnya.

Diyakini, pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan karena dalam peristiwa itu pelaku sudah memiliki rencana jauh dari sebelumnya. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan adanya tingkah laku yang menyimpang. “Pelaku ini sudah merencanakannya jauh-jauh hari, hanya menunggu waktu saja,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Gunungsari

Dalam peristiwa pembakaran rumah itu, keadaan rumah tidak sepi, melainkan ada satu anak penyewa di dalam. Tapi beruntung, tidak menimbulkan korban jiwa. Sedangkan untuk korban, mengalami luka di bagian kepalanya akibat dipukul oleh pelaku menggunakan besi. “Untuk korban jiwa dalam kebakaran tidak ada. Tapi pemilik rumah luka dan sempat dibawa ke rumah sakit,” cetusnya.

Atas ulah pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materil Rp 26 juta. Kerugian ini muncul dari rumah yang terbakar, serta kendaraan dan perabotan rumah yang ikut terbakar. “Pelaku langsung kami amankan ketika kejadian itu,” ujarnya.

Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain kasus pembakaran, pelaku juga terjerat kasus penganiayaan. “Kasus pelaku ini ada dua, yaitu kasus pembakaran dan kasus penganiayaan. Dua-duanya berjalan,” tutup Nasrullah. (cr-sid)

Komentar Anda