MATARAM–Sebagai upaya dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2025, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat membentuk Kelompok Kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kelompok Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rabu (9/1).
Bertempat di ruang Mandalika (ruang ZI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida menjelaskan bahwa masing-masing kelompok kerja memiliki fokus dan tanggung jawab yang khusus. Terbagi ke dalam empat kelompok kerja, tim pertama pada kelompok kerja AHU adalah pelayanan keperdataan, otoritas, hukum internasional, dan teknologi informasi. Tim ini berfokus pada pelayanan fidusia, legalisasi, apostille, serta teknologi informasi pada semua layanan AHU.
Tim kedua adalah Kelompok Kerja Pelayanan Ketatanegaraan dan Pidana yang berfokus pada pewarganegaraan, kewarganegaraan, partai politik, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
Tim ketiga adalah Kelompok Kerja Pelayanan Badan Usaha yang berfokus pada penyelenggaraan layanan pengadministrasian korporasi baik badan hukum maupun badan usaha.
Tim keempat adalah Kelompok Kerja Pelayanan Kenotariatan yang berfokus pada pengawasan dan pembinaan notaris yang berada di seluruh Nusa Tenggara Barat.
Untuk pelayanan kekayaan intelektual akan dibentuk dua kelompok kerja, yaitu:
- Tim pertama adalah Kelompok Kerja Pelayanan dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Tim ini akan lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan memberikan pelayanan terkait kekayaan intelektual baik yang dilakukan di loket layanan KI yang ada di kantor wilayah maupun di lapangan. Kelompok kerja ini juga berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap arti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
- Tim kedua adalah Kerjasama dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang berfokus pada peningkatan kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada baik pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga pendidikan, kelompok UMKM, dan pihak perbankan serta upaya preventif dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap dengan pembentukan kelompok kerja ini, seluruh kegiatan dan program kerja yang ada pada Divisi Pelayanan Hukum berjalan terarah dan lebih terfokus di tahun 2025. (Muhamad Ryan Pratama)