Akibat Tabung Gas, Rumah dan Kios Erwandi Terbakar

TERBAKAR : Kondisi rumah dan kios yang terbakar di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, Jumat (5/1). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Apes dialami Erwandi, 26 tahun, warga Dusun Pemasir Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara (BKU). Rumah dan kios yang dihuni bersama anak dan istrinya terbakar pada Jumat (5/1) sekitar pukul 07.00 Wita. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan rumah beserta isinya namun juga menyebabkan anak korban yang baru berusia 4 tahun terpaksa harus mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar.

Kepala Dinas Pemadan Kebekaran dan Keselamatan (Damkartan) Lombok Tengah, Supardan Kenah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kebakaran rumah beserta kios warga di Desa Lantan. Petugas juga yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memadamkan api dan mengevakuasi korban.

“Kebakaran di Pemasir Desa Lantan, nama kepala keluarga Erwandi dan korban luka bakar istri dari Erwandi yakni Evi umur 25 tahun dan Dian, 4 tahun yang merupakan anak dari Erwandi. Para korban saat ini sedang mendapat perawatan di Puskesmas Aik Darek dan masih menunggu rekomendasi dokter apakah akan dirujuk atau dirawat inap,” ungkap Supardan Kenah saat dihubungi Radar Lombok, Jumat (5/1).

Baca Juga :  Kerugian Rp 759 Juta, Kasus Transfusi Darah Naik Penyidikan

Musibah kebakaran ini terjadi sekitar pukul 07.00 Wita dan petugas juga sudah menerjunkan mobil pemadam kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 9.30 Wita. Petugas juga sudah datang melakukan olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab dari kebakaran itu. “Informasi yang kita dapatkan dari petugas di lapangan bahwa penyebab kebakaran ini karena tabung gas dan api sudah berhasil kita padamkan dengan aman dan lancar,” katanya.

Baca Juga :  Penerima BPNT Tidak Boleh Dipaksa Beli Paket Sembako

Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap agar kasus kebakaran ini dijadikan sebagai pembelajaran oleh masyarakat untuk tetap waspada dan diminta juga kepada masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran untuk bisa segera melapor. Sehingga dipastikan dengan sudah adanya laporan maka dari petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.

“Karena kita sudah ada acuan seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standard Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota maupun Perbub Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” katanya. (met)