Akhirnya Pimpinan Ponpes Sikur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Iptu Nicolas Oesman (ist)

SELONG – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Polres Lombok Timur akhirnya menetapkan oknum pimpinan Ponpes di Desa Sikur Kecamatan Kecamatan Sikur, HN, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Mulai dari visum, meminta keterangan korban dan saksi lainnya termasuk juga keterangan saksi ahli psikolog.

Proses penetapan tersangka oknum pimpinan Ponpes ini setelah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur Rabu (16/5). Dari hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan yang awalnya berstatus sebagai saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Saat itu juga oknum pimpinan Ponpes tersebut ditahan.” Pimpinan ponpes di Sikur yang menjadi tersangka itu berinisial HN kelahiran 1972. Dari hasil penyidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nicolas Oesman.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya pun saat ini sedang fokus melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. Disamping itu penyidik juga sedang mengupayakan merampungkan berkas perkara tersangka supaya bisa secepatnya di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Sukses Operasi, Bayi Kembar Siam Segera Dipulangkan

” Yang jelas kasusnya ini tetap menjadi atensi Polres Lombok Timur,” tegasnya.Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terutama dengan terduga pelaku oknum pimpinan Ponpes juta menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Pihak Kejaksaan dengan tegas akan memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan seksual anak. Apalagi pelakunya merupakan orang yang semestinya menjadi panutan.” Kita akan siapkan tuntutan hukum maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu untuk merespon tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lombok Timur,” tegas Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis.

Kejaksaan Agung memberikan instruksi tuntutan maksimal kepada pelaku. Bahkan berdasarkan undang-undang, ada beberapa kriteria pelaku yang mendapatkan tuntutan maksimal, yaitu jika pelakunya merupakan seorang tokoh seperti tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tenaga pendidik atau guru serta pelaku yang korbannya banyak. Apalagi kejahatan itu dilakukan di lingkungan pendidikan, sekolah atau pesantren.”Kriteria Itu bukan kumulatif, salah satu saja yang sudah terpenuhi dari kriteria itu maka itu
sudah memberatkan untuk dituntut secara maksimal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov akan ke NTB Tahun Depan

Dijelaskan Efi, tuntutan maksimal yang dimaksud yaitu pelaku yang sudah memenuhi kriteria akan dijerat pasal dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti undang-udang perlindungan anak, dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan aturan tersebut, sanksi pidana penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun.”Untuk menuntut maksimal pelaku, yaitu melihat pasal yang mengatur ada sanksi maksimal.

Jika satu saja memenuhi kriteria maka akan menggunakan pasal maskimal untuk menuntut pelaku,” tegas Efi. Sementara itu, untuk menghentikan tren kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, Kejari Lotim menyiapkan program khusus dengan nama Siap Jaga Anak. Program ini merupakan program perlindungan yang lebih difokuskan kepada anak yang menjadikorban kejahatan asusila.(lie)

Komentar Anda