Akhirnya NTB Miliki Pahlawan Nasional

TGKH M Zainuddin Abdul Madjid
TGKH M Zainuddin Abdul Madjid

MATARAM – Setelah melalui berbagai proses panjang dan perjuangan yang cukup melelahkan, akhirnya Provinsi NTB  memiliki pahlawan nasional.

Almarhum TGKH M Zainuddin Abdul Madjid tokoh pendiri organisasi Nahdlatul Wathan (NW) resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden RI H. Joko Widodo. Penetapan itu berdasarkan keputusan presiden RI Joko Widodo,  nomor 115/TK/tahun 2017 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.

Gelar pahlawan nasional akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo  kepada ahli waris di Istana Negara sekitar pukul 11.00 WIB Kamis hari ini (9/11).” Besok (hari ini-red) gelar pahlawan akan diserahkan oleh presiden yang diterima oleh ahli waris,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Akhsanul Khalik  kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi via seluler usai ia menerima pengarahan dari Kementrian Sosial di Jakarta  Rabu sore kemarin (8/11).

Baca Juga :  MAN 2 Mataram Peringati Hari Pahlawan Meriah

Ahsanul mengatakan, dirinya bersama ahli waris  TGKH M Zainuddin Abdul Madjid yakni Hj Siti Rauhun (ZAM) dan Hj Siti Raihanun (ZAM) sudah berada di Jakarta dan sudah menerima pengarahan dari Kementerian Sosial dan Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden di kantor Sekretariat Negara.” Ahli waris sudah diberikan penjelasan  besok (hari ini-red) presiden akan menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada ahli waris,” tegasnya.

Sebelum dilakukan penyerahan gelar pahlawan terlebih dahulu akan dilakukan gladi resik sekitar pukul 10.00 WIB di Istana Negara.

Khalik menyebutkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional akan dibacakan oleh Sekmil. Setelah Kepres selesai dibacakan, baru  diserahkan kepada ahli waris yang sudah diundang untuk menerima penghargaan gelar pahlawan nasional.

Siapa ahli waris  yang akan menerima?. Khalik menegaskan kedua anak atau ahli waris Almarhum Maulana Syekh TGKH Zainuddin Abdul Madjid yakni Hj Siti Rauhun ZAM dan Hj Siti Raihanun ZAM. Keduanya  akan naik ke panggung kehormatan untuk menerima penghargaan gelar pahlawan nasional dari presiden. Kedua nama ahli waris ini  sudah tercatat di sekmil dan kementrian sosial.” Kedua ahli waris akan naik bersamaan, karena kedua ahli waris sudah diajukan namanya secara bersamaan dan sudah tercatat resmi,” tuturnya.

Ia menjelaskan untuk penerimaan dan penyerahan penghargaan, sudah ada prosedur pelaksanaan acara formal kepresidenan. ”Yang pastinya kedua ahli waris akan hadir dan sama-sama akan menerima ucapan selamat dari presiden dan tamu undangan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  TGB Ziarah ke Makam Pahlawan TGKH Zainuddin Abdul Madjid

Almarhum TGKH Zainuddin Abdul Madjid  diusulkan namanya  oleh Kementerian Sosial bersamaan dengan 9 tokoh lainnya dari sejumlah daerah. Dari 9 tokoh itu, presiden menetapkan 4 orang sebagai pahlawan nasional. Keempatnya yakni almarhum  TGKH Zainuddin Abdul Madjid dari NTB, almarhum Laksamana Malahayati dari Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau serta almarhum Prof Drs H Lafran Pane dari Jogjakarta.

Mekanisme seseorang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional diawali dengan adanya usulan dari keluarga atau masyarakat setempat ke bupati melalui dinas sosial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Kabupaten (TP2GK). 

Setelah itu diteruskan ke gubernur melalui dinas sosial provinsi. Apabila semua data dianggap lengkap maka Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah  (TP2GD) akan melanjutkannya ke tingkat kementerian.

Lalu setelah itu TP2GP Kementerian Sosial melakukan verifikasi, kemudian ditangani oleh dewan gelar untuk dilaporkan ke presiden tentang layak atau tidaknya seseorang diberikan gelar pahlawan nasional.

Untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional bagi almarhum TGKH  Zainuddin Abdul Madjid melalui proses panjang. Setelah pengusulan pertama tidak berhasil, pemprov dalam hal ini dinas sosial melengkapi berbagai kekurangan yang ada dalam pengusulan. Secara umum pengusulan gelar kepahlawanan dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, gagasan pemberian gelar ini muncul pertama kali dari keluarga besar yang kemudian mendapat dukungan dari banyak masyarakat NTB, termasuk semua organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU serta organisasi lainnya, termasuk perguruan tinggi seperti Unram  dan UIN Mataram serta perguruan tinggi swasta lainnya.

Baca Juga :  LMND Kritik BPJS dan Dishubkominfo

Semua bupati/wali kota juga memberikan dukungannya dalam bentuk surat pernyataan resmi yang kesemua dukungan tersebut menjadi satu kesatuan dalam dokumen usulan. Selanjutnya dilakukan penggalian dari berbagai sumber, mulai dari kalangan internal Nahdatul Wathan (NW) para sahabat  almarhum TGKH Zainuddin Abdul Madjid, para santri dan tokoh-tokoh di luar NW, semua rata-rata menyampaikan bahwa almarhum TGKH Zainuddin Abdul Majid sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.  Jasa -jasanya sangat besar, baik saat memperjuangkan kemerdekaan, maupun jasa jasanya dalam menyatukan umat Islam untuk menerima ideologi negara Pancasila yang memperlihatkan semangat kebangsaan dan ke-Islaman berjalan seiring sejalan. Setelah berbagai proses dilaksanakan dan dilalui dengan baik, maka ditindaklanjuti  pada proses pengusulan.  (ami)

Komentar Anda