Akhirnya, DN Penuhi Panggilan Polisi

MATARAM—Setelah sempat meminta penundaan, akhirnya DN memenuhi panggilan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB sebagai terlapor dalam kasus dugaan pembobolan rekening deposito milik nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai lebih dari Rp 8 miliar. “Iya dia (DN-red) sudah memenuhi panggilan yang kita layangkan sebelumnya, dan sudah kita periksa hari Rabu (4/5),” ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, kemarin (8/5).

Dikatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendengar kesaksian dari DN selaku terlapor. Karena sebelumnya, penyidik juga sudah banyak meminta keterangan dari para nasabah yang diduga menjadi korban. Selain itu, pihak internal bank seperti Costumer Service (CS), Teller dan sebagainya juga sudah dimintai keterangannya oleh petugas. “Ini untuk mendengarkan kesaksian dari DN, kan sebelumnya sudah banyak yang kita mintai keterangannya,’’ katanya.

Pantauan koran ini, DN tiba di Mapolda NTB sekitar pukul 08.00 Wita dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk selanjutnya diperiksa. DN datang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya. DN cukup lama dimintai keterangannya oleh petugas. Sekitar pukul 12.00 wita, pemeriksaan juga sempat ditunda untuk memberikan DN waktu beristirahat, sholat dan makan siang. Setelah selesai, pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jangan Takut Melapor

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan dari mantan atasan dari DN yaitu WH yang saat itu bertugas selaku Operasional Marketing (OM) di Bank Muamalat Cabang Mataram, dimana DN sendiri saat itu bertugas selaku marketing. Tugas dari WH selaku OM ini disebutnya yang membawahi Teller, Cs dan Back Office (BO). WH ini sendiri saat ini disebut kepolisian sudah dipindah tugaskan ke luar daerah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap WH tersebut, Darsono mengatakan DN sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP di bank tersebut. Namun, hasil pekerjaanya ini tidak diketahui oleh atasannya selaku OM di bank tersebut.

Selain itu, transaksi yang dibuat juga seolah-olah resmi. Tapi dari fakta yang ada diduga tidak demikian. “Itu intinya, yang dilakukan ini seolah-olah sesuai. Tapi tidak diketahui oleh atasannya. Karena aturannya harus ada tanda tangan dari atasannya selaku OM,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Tingkatkan Patroli

Sebelumnya kasus dugaan pembobolan rekening deposito milik nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 8 miliar ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena setelah mengumpulkam alat bukti dan keterangan saksi maupun petunjuk berupa surat dalam proses penyelidikan. Hasilnya ada dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan. Sehingga penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait dengan dugaan modus yang dilakukan oleh pelaku, seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan diawal. Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak di disetorkan ke pihak bank. (gal)

Komentar Anda