TANJUNG – DPRD KLU menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap tiga raperda di ruang sidang DPRD, Jumat malam (9/8).
Tiga raperda tersebut yaitu Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Penyelenggaraan Reklame serta Raperda Pencegahan, Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Sidang terakhir bagi Anggota DPRD KLU periode 2019-2024 ini dipimipin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KLU Burhan M Nur dan didampingi Ketua DPRD KLU Artadi disaksikan juga dengan anggota DPRD lainnya. Hadir Bupati KLU Djohan Sjamsu, Anggota Forkopimda KLU, para kepala OPD serta undangan lain.
Bupati menyampaikan, raperda ini sudah sangat ditunggu-tunggu keberadaannya oleh para pemangku kebijakan daerah. Raperda Pengelolaan Zakat diharapkan dapat memperkuat tugas dan tanggung jawab Baznas kabupaten, UPZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertanggungjawaban Baznas yang ada di daerah kepada Pemda KLU.
“Baik dalam pelaporan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta penggunaan dana yang berasal dari APBD,” bebernya.
Bupati dua periode ini juga menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Reklame, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum akibat perubahan dinamika peraturan perundang-undangan, perkembangan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur yang pesat di KLU. “Untuk itu Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan reklame,” ungkapnya.
Sedangkan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pemda mulai dari perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan yang dituangkan dalam kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi.
“Diharapkan, nantinya dengan peraturan daerah ini dapat memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten serta mempercepat proses pencegahan perumahan dan permukiman kumuh di KLU,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Djohan mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD yang telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatian, tidak mengenal tempat, waktu, tenaga dan pikirannya selama masa perkhidmatan 2029-2024 untuk bersama-sama membangun daerah.
Acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD KLU dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati bersama pimpinan DPRD KLU. (der)