Akhir Tahun Kemenkop Bubarkan 393 Koperasi di NTB

Ilustrasi Koprasi

MATARAM–Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI mengambil alih pembubaran ratusan lembaga koperasi yang tidak aktif di Provinsi NTB. Karena itu, Kemenkop UKM RI memberikan batas hingga akhir November 2016 ini bagi koperasi untuk menyanggah.

“Sebanyak 393 lembaga koperasi tidak aktif yang ada di NTB akan dibubarkan langsung oleh Kemenkop UKM RI,” kata Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi NTB, H. Zainul Islam, Senin kemarin (21/11).

Jumlah lembaga koperasi di NTB berdasarkan data dari Dinas KUMKM Provinsi NTB hingga akhir Desember 2015 sebanyak 4.077 lembaga. Dari jumlah itu ada sebanyak 1.665 lembaga, atau sekitar 41 persen koperasi dinyatakan tidak aktif. Sementara yang dinyatakan aktif sebanyak 2.412 lembaga atau 59 persen.

Di Provinsi NTB sendiri, jumlah lembaga koperasi yang tidak aktif mencapai 393 lembaga yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Dari jumlah lembaga itu, sebagian besar ada di Kota Mataram sebanyak 204 lembaga, Bima 16 lembaga, Dompu 24 lembaga, Lombok Barat 2 lembaga, Lombok Tengah 73 lembaga, Lombok Timur 72 lembaga, dan Sumbawa sebanyak 2 lembaga.

Baca Juga :  Tidak Aktif, 32 Koperasi Dibubarkan

Zainul mengatakan, sebanyak 393 lembaga koperasi yang akan dibubarkan langsung oleh Kementerian Koperasi UKM merupakan usulan langsung dari pemerintah kabupaten/kota. Karena lembaga koperasi tersebut telah memenuhi syarat sebagai koperasi tidak aktif. Seperti kriteria tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, tidak ada kejelasan pengurus dan aktifitas usahanya tidak berjalan.

“Kami di Dinas KUMKM Provinsi NTB masih menunggu klarifikasi dari koperasi yang akan dibubarkan itu sampai akhir November ini. Kalau tidak ada klarifikasi, maka Kemenkop UKM akan membubarkan akhir tahun ini,” jelas Zainul.

Sebelumnya, tugas untuk pembubaran lembaga koperasi yang tidak aktif menjadi ranah kabupaten/kota dan juga Provinsi NTB sesuai dengan binaan masing-masing. Hanya saja, karena terkendala anggaran yang tidak disiapkan dalam APBD NTB dan APBD II kabupaten/kota, akibatnya pembubaran lembaga koperasi yang tidak aktip tersebut tidak berjalan.

Baca Juga :  Dinas Dorong Pembentukan Koperasi Pasar

Karena persoalan anggaran yang tidak tersedia, dimana untuk biaya pembubaran satu lembaga koperasi dibutuhkan anggaran Rp 5 juta, maka Dinas KUMKM Provinsi NTB kemudian mengusulkan agar pembubaran lembaga koperasi tidak aktif ini langsung ditangani Kemenkop UKM RI. “Kemenkop UKM RI sudah menyiapkan anggaran untuk pembubaran koperasi tidak aktif ini,” ujar Zainul.

Zainul menambahkan, pembubaran lembaga koperasi tidak aktif merupakan salah satu program reformasi koperasi. Sehingga koperasi yang tidak aktif, kemudian tidak lagi menjadi data yang justru merusak citra lembaga koperasi. Selanjutnya pemerintah akan fokus meningkatkan kualitas dan daya saing lembaga koperasi. “Sebagian besar koperasi yang tidak aktif dan akan dibubarkan ini adalah koperasi kelompok tani,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda